Kali ini kami akan menjelaskan kepada anda mengenai apa saja syarat nikah siri bagi pria beristri yang harus dipahami agar supaya pernikahan yang dilakukan tidak menimbulkan kegaduhan meskipun sebenarnya akan lebih baik jika pernikahannya tersebut didaftarkan ke Kantor Urusan Agama atau KUA dengan melengkapi beberapa persyaratan lainnya yang bersifat wajib. Mengapa? Karena nikah siri dari istri pertama bisa juga termasuk salah satu ciri pria selingkuh menurut primbon.
Sebelum kita membahas tentang syarat nikah siri bagi pria beristri, anda harus terlebih dahulu memahami tentang definisi dari nikah siri. Nikah siri merupakan sebuah pernikahan yang dilakukan yang mana sebenarnya pernikahan ini sudah sesuai dengan persyaratan-persyatan pernikahan, namun memang tidak terdaftar di KUA atau Kantor Urusan Agama. Seseorang yang nikah siri biasanya memang bukan tipe pria idaman wanita aries karena pria tersebut cenderung tidak berani jujur dan terkesan berbohong.
Berkaitan dengan persyaratannya, tidak jauh berbeda dengan nikah siri bagi pria yang belum memiliki pasangan alias bujang. Namun memang pernikahan siri pria yang sudah beristri bisa juga menjadi sebuah alasan pria selingkuh meski istrinya sempurna, terlebih lagi jika pria tersebut tidak memberitahu istrinya bahwa ia ingin atau telah menikah lagi.
1. Ada mempelai wanita
Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pria beristri yang ingin menikah siri tidak jauh berbeda dengan pria lajang yang ingin menikah. Salah satunya yakni harus ada mempelai wanita.
Tentu merupakan sebuah hal yang lucu jika ada seorang pria yang ingin menikah lagi namun tidak menemukan calonnya maka tentu saja pernikahan tersebut tidak bisa dilaksanakan. Jadi, yang pertama harus dipenuhi adalah ada mempelai wanita sehingga akan jelas ijab qobulnya nanti akan ditujukan kepada siapa.
Perlu anda tahu bahwa dalam memilih istri pun anda tidak bisa sembarangan karena tentu saja wanita yang termasuk ciri-ciri wanita murahan tidak layak untuk dijadikan sebagai calon istri, baik bagi anda yang ingin menikah pertama kali maupun anda yang ingin menikah lagi alias poligami.
2. Ada mempelai pria
Pernikahan siri juga harus ada mempelai pria. Mempelai pria wajib hadir karena nantinya ia akan mengucap ijab qobul. Sekedar informasi bagi anda bahwa ijab merupakan sebuah ucapan yang berisi penyerahan dari pihak wali kepada calon suami.
Sementara untuk qobul adalah merupakan sebuah persetujuan bahwa calon suami telah menemima penyerahan calon istri dan secara tidak langsung ia juga telah berjanji bahwa akan memenuhi semua hak-hak istrinya yang sesuai dengan ketentuan agama dan undang-undang.
3. Ada ijab qobul
Ijab qobul juga termasuk salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi anda pria beristri yang ingin menikah siri maupun bagi anda pria lajang yang berkeinginan untuk menikah. Untuk penjelasan mengenai ijab dan qobul sudah dijelaskan pada poin sebelumnya.
Dalam pernikahan islam, ijab qobul merupakan sebuah hal yang sangat penting dan bukan merupakan sebuah penyerahan dan penerimaan biasa. Meskipun dalam agama lain juga kemungkinan ada ijab qobul namun tentu saja dengan istilah dan cara yang berbeda-beda.
Bagi anda yang ingin menikah, pastikan bahwasanya anda sudah lancar dalam mengucapkan ijab qobul baik ketika anda menggunakan bahasa Indonesia maupun bagi anda yang ingin melakukan ijab qobul dengan menggunakan bahasa Arab. Anda juga harus bisa memastikan bahwa pengucapan anda jelas dan tidak ada satu kata pun yang kurang jelas karena akan membuat penghulu atau wali meminta untuk mengulanginya kembali.
4. Ada wali
Wali juga termasuk salah satu bagian terpenting dalam proses pernikahan, apakah itu pernikahan siri maupun pernikahan resmi yang sedang berlangsung. Tentu saja wali akan diambil dari pihak wanita maupun juga bisa menggunakan wali hakim yang sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari pihak wanita.
Wali nantinya akan bertugas untuk mengucapkan ijab kepada mempelai pria. Dalam menentukan wali pun tidak sembarangan karena wali juga dituntut mampu mengucapkan kata demi kata secara jelas dan lancar dan juga wali harus tegas dalam pengucapan ijabnya.
5. Ada saksi
Saksi nantinya akan diambil dari pihak perempuan meskipun sebenarnya tidak harus diambil dari orang yang memiliki ikatan keluarga dengan pihak perempuan. Saksi nantinya akan duduk tidak jauh disebelah mempelai pria dan wali ketika mengucapkan ijab qobul.
Saksi akan bertugas untuk memperhatikan apakah pengucapan qobul dari calon mempelai pria sudah jelas sehingga baru wali atau penghulu akan bertanya apakah sah atau belum seperti yang sudah anda lihat di sinetron atau pernikahan sungguhan.
Semoga informasi yang kami berikan ini bermanfaat bagi anda. Namun anda harus ingat bahwa seorang pria beristri yang diam-diam menikah siri, terlebih lagi tanpa sepengetahuan istri pertama maka tentu saja ia sudah tidak bisa dikatan sebagai pria yang memiliki ciri-ciri pria idaman wanita sholehah.