Pada postingan ini kami akan memberikan informasi kepada anda mengenai syarat nikah siri bagi wanita yang harus dipahami. Pernikahan merupakan sebuah ikatan sakral dan suci antara kedua mempelai yang berjanji untuk selalu bersama sampai kapanpun.
Ada dua macam pernikahan, pernikahan resmi dan juga pernikahan siri. Pernikahan resmi merupakan sebuah pernikahan yang dilangsungkan dan mendapatkan izin atau terdaftar di Kantor Urusan Agama atau KUA dimana seseorang yang biasanya melangsungkan pernikahan resmi ini akan menggelar acara resepsi yang bisa dikatakan lumayan besar. Dan mungkin anda tidak tahu bahwa pria yang termasuk tanda pria serius sayang tidak akan memilih menikah siri dan akan lebih melangsungkan pernikahan resmi.
Adapun pernikahan siri yaitu sebuah pernikahan yang dilangsungkan antara kedua belah pihak, yakni pihak laki-laki dan perempuan, namun pernikahannya tersebut tidak tercantum di Kantor Urusan Agama atau KUA. Selain itu, seseorang yang melakukan pernikahan siri biasanya tidak akan menggelar resepsi atau pesta pernikahan karena memang sesuai dengan namanya yang berasal dari bahasa Arab yakni sirr yang berarti pelan atau lirih.
Bagi wanita yang ingin dinikahi secara siri, tentu harus mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus diperhatikan agar supaya pernikahan yang dilangsungkan sah dan tidak merugikan siapapun karena mungkin anda sudah tahu bahwa tidak sedikit pernikahan siri akan merugikan wanita. Dan harus anda ingat bahwa meskipun pernikahan siri, namun biasanya akan ada seserahan pernikahan sederhana yang akan diberikan.
Selain itu, ia juga harus memastikan bahwasanya laki-laki yang dipilih termasuk ke dalam ciri-ciri pria idaman wanita sholehah agar pernikahan yang dilangsungkan berjalan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dan sebelum melangsungkan pernikahan, biasanya akan ada ceramah pra nikah yang harus diperhatikan oleh kedua mempelai, seperti tata cara malam pertama dalam islam agar supaya anak yang lahir nantinya memiliki akhlak dan perilaku yang sesuai dengan ajaran agama dan peraturan-peraturan yang berlaku.
1. Adanya mempelai pria
Syarat wanita nikah siri yang pertama adalah harus ada mempelai pria. Perlu anda tahu bahwa meskipun nikah siri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, namun secara keseluruhan syarat-syaratnya tidak jauh berbeda dengan pernikahan pada umumnya.
Pernikahan siri juga harus ada mempelai pria yang nantinya ia wajib melakukan ijab qobul didepan wali atau biasanya juga melangsungkannya di depan penghulu jika misalnya pihak keluarga lebih mempercayakan akadnya berlangsung dengan menghadirkan penghulu.
Bagaimana jika pernikahan siri tidak dihadiri oleh mempelai pria? Tentu saja pernikahan tersebut tidak sah sehingga mau bagaimana pun harus tetap dihadiri oleh mempelai pria.
2. Adanya mempelai wanita
Nikah siri juga mensyaratkan adanya mempelai wanita. Namun perlu anda ingat bahwasanya adanya mempelai wanita di sini bukan berarti wanita tersebut harus hadir di acara pernikahan. Yang kami maksud adalah di dalam suatu pernikahan tentunya wajib ada mempelai wanita.
Jika tidak ada mempelai wanita tentu saja pernikahan tersebut tidak sah karena akan menjadi sebuah lelucon jika suatu pernikahan dilangsungkan namun tidak ada mempelai wanita. Lantas mempelai pria mau menikah sama siapa?
3. Wali nikah
Seseorang yang melangsungkan pernikahan tentu harus menghadirkan seorang wali nikah. Mungkin anda sering melihat seorang wali nikah yang biasanya duduk di depan kedua mempelai atau hanya berada di depan mempelai pria sambil menjabat tangan mempelai pria tersebut untuk mengucapkan sebuah ijab qobul.
Perlu anda tahu bahwa dalam pemilihan wali nikah pun juga harus memperhatikan beberapa hal, salah satunya yakni harus memiliki agama yang sama, bisa mengucapkan proses ijab dengan jelas karena dimana-dimana seorang wali nikah memiliki syarat penting yakni harus bisa mengucapkan ijab dengan fasih, baik ketika menggunakan bahasa Arab maupun ketika wali nikah tersebut menggunakan bahasa Indonesia.
Maka dari itu, memilih wanita nikah tidak hanya karena ia memiliki hubungan darah dengan wanita tersebut, namun lebih daripada itu seorang walia haruslah benar-benar mampu mengucapkan ijab dengan lancar, fasih, dan tanpa kesalahan apapun.
4. Ijab qobul
Ijab qobul merupakan syarat nikah siri dan juga termasuk syarat penting yang harus ada untuk setiap pernikahan yang dilangsungkan oleh seseorang yang menganut ajaran agama Islam. Ijab merupakan sebuah ucapan penyerahan yang diucapkan oleh pihak wali perempuan terhadap mempelai laki-laki.
Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya bahwasanya seseorang yang mengucapkan ijab haruslah fasih di dalam pengucapannya dan tidak boleh tersendat-sendat. Sementara qobul merupakan sebuah ucapan laki-laki yang berarti bahwa ia menerima penyerahan yang diucapkan oleh pihak wali.
5. Kedua saksi
Kedua saksi juga termasuk syarat pernikahan siri yang wajib ada karena jika tidak, maka pernikahan tersebut maka tidak bisa dikatakan sah. Dalam memilih saksi pun harus ada kriteria tersendiri. Biasanya saksi tersebut juga akan duduk tidak jauh dengan mempelai wanita, pria, dan juga penghulu ketika proses ijab qobul.