X

4 Hak Istri Yang Menggugat Cerai Suami Yang Wajib Diketahui

Setiap orang yang menjalin hubungan rumah tangga tentu tidak ingin berakhir dengan perceraian karena pada dasarnya perceraian akan membawa kerugian kepada kedua belah pihak.

Ketika seorang istri udah merasa tidak nyaman kepada suaminya dengan berbagai alasan seperti misalnya istri tersebut mengetahui bahwa suaminya termasuk ciri pria selingkuh menurut primbon, atau juga bisa disebabkan oleh hal lainnya seperti suaminya sudah tidak bisa menuruti kebutuhan batin dari istrinya tersebut.

Hal inilah yang membuat istri tersebut menggugat cerai suaminya karena mungkin ia sudah tidak tahan dan tidak ada alasan lain untuk mempertahankan pernikahannya. Namun, seorang istri juga hendaknya paham mengenai apa saja hak-hak yang harus ia dapatkan ketika sudah menggugat cerai suaminya yang akan kami jelaskan berikut ini.

1. Mendapatkan nafkah dari suami

Kewajiban suami menafkahi istri merupakan sebuah kewajiban yang wajib dipenuhi dan bahkan meskipun hubungan rumah tangga yang dijalani berakhir dengan perceraian. Seorang suami yang sudah cerai dari istrinya wajib memberikan nafkah karena mantan istrinya tersebut masih merupakan tanggung jawabnya. Lantas sampai kapan? Sampai mantan istrinya sudah menemukan pendamping hidupnya yang baru.

Untuk nominal atau berapa jumlah uang yang harus diberikan kepada istri anda tentu beragam sesuai dengan kesepatan dan batas sewajarnya karena tidak boleh anda memberikan nafkah yang melebihi batas wajar. Maka dari itu, biasanya hal ini akan didiskusikan terlebih dahulu melalui mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk menentukan besaran nominal yang harus diberikan kepada istrinya.

Yang harus diingat adalah kewajiban nafkah di sini hanya terbatas pada nafkah materi dan tidak boleh memberikan nafkah batin. Dan ketika seorang suami malah memberikan nafkah batin, sementara ia masih menjatuhkan talak 1 atau 2, maka otomatis rumah tangga yang dibina akan rujuk kembali.

2. Boleh bertemu dengan anaknya

Hak istri ketika ia telah menggugat suaminya adalah ia berhak bertemu dengan anaknya. Namun yang harus manjadi catatan bahwa jika anak tersebut masih bayi, biasanya hak asuh akan secara otomatis akan diberikan kepada ibu, kecuali anak tersebut sudah beranjak dewasa maka biasanya si anak yang akan disuruh menentukan pilihannya sendiri.

Jika misalnya pilihannya jatuh kepada sang ayah, maka ibu masih berhak bertemu dengan anak karena mau bagaimana pun anak tidak boleh diikutsertakan di dalam permasalahan rumah tangga yang sedang terjadi. Ayah tidak boleh menghalang-halangi ibunya untuk bertemu dengan anaknya, begitu pun sebaliknya.

Jika seorang suami mampu bersikap lapang dada dan memberikan kesempatan agar supaya ibunya bertemu dengan anaknya, maka suami tersebut juga secara langsung telah memenuhi kewajiban suami setelah talak 1 yang biasanya hal ini jarang dipenuhi baik oleh suami yang memiliki hak asuh anak atau pun istri yang memperoleh hak asuh anaknya.

3. Tidak mendapat perlakukan kasar

Seperti halnya dengan tanggung jawab seorang suami setelah menikah yang tidak boleh berbuat semena-mena kepada istrinya, istri yang menggugat suami pun juga tidak boleh diperlakukan kasar dan jika misalnya ada permasalahan besar, tentu tidak dibenarkan untuk menyelesaikannya secara fisik.

Jika pernikahannya sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan lagi, maka yang harus suami lakukan adalah bersikap ksatria dengan berlapang dada dan mendoakan agar supaya istrinya tersebut dapat menemukan pria yang lebih baik nantinya. Suami tersebut harus tetap berperilaku lembut dan tidak boleh sedikitpun berbuat seenaknya.

Tentu saja hal ini akan sulit dilakukan, namun mau tidak mau memang harus karena mau bagaimana pun ia pernah membuat anda bahagia dan bahkan telah membuat anda menjadi seorang pria sejati dengan hadirnya buah hati anda. Karena itulah, meskipun sebenarnya anda kecewa berat terhadap istri anda, namun anda jangan sampai memutuskan tali silaturahmi dengannya, terlebih lagi jika anda masih memiliki tanggungan anak yang jatuh ke tangan istri.

4. Suami tidak mengumbar aib

Hak istri yang menggugat cerai suami adalah ia berhak agar supaya suaminya tidak mengumbar permasalahan atau aib yang terjadi pada rumah tangganya. Tidak jarang hubungan pernikahan yang berakhir akan membuat suami bercerita ke orang lain mengenai permasalahan yang sedang dihadapi.

Tentu hal ini tidak dibenarkan, mengingat aib rumah tangga tidak sepantasnya diumbar ke siapapun, kecuali kepada orang tuanya, asalkan orang tuanya tersebut juga tidak akan bercerita ke orang lain. Istri berhak menuntut suami agar supaya ia tidak sampai bercerita kepada siapapun mengenai penyebab rumah tangganya berakhir dan suami wajib memenuhi permintaannya tersebut.

Demikian penjelasan dari kami mengenai apa saja hak istri setelah ia menggugat cerai suaminya. Semoga bermanfaat.

Categories: Relationship