Pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam dimana seluruh umat dianjurkan untuk menikah. Bahkan di dalam hadist pun disebutkan bahwa orang yang menikah berarti telah memenuhi separuh agamanya. Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta melanjutkan garis keturunan. Tetapi, pernikahan itu hukumnya bisa wajib, sunnah, mubah atau haram adalah tergantung dari kaidah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi menjelang pernikahan.
Mahram merupakan kata dari bahasa Arab yang memiliki arti wanita yang haram untuk dinikahi. Wanita haram untuk dinikahi menurut Islam adalah golongan wanita yang tidak boleh dinikahi secara resmi maupun nikah siri oleh orang-orang yang termasuk dalam ciri ciri pria idaman wanita sholehah. Pria yang menjadi mahram wanita tersebut sama sekali tidak boleh menikahi dengan alasan apapun. Ada beberapa golongan wanita yang haram untuk dinikahi selamanya menurut Islam. Golongan tersebut terbagi menjadi tiga golongan, yaitu haram karena nasab atau keturunan, haram karena perkawinan dan haram karena persusuan.
Haram karena Nasab (Keturunan)
Ciri pemimpin rumah tangga yang baik menurut Islam adalah dengan tidak menikahi wanita haram. Wanita yang haram dinikahi selamanya menurut Islam yang pertama adalah karena adanya hubungan nasab atau keturunan. Yang termasuk wanita golongan haram karena nasab adalah:
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari pihak laki-laki maupun wanita
- Anak perempuan kandung, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari laki-laki maupun wanita
- Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan yang berasal dari bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas
- Saudara perempuan yang berasal dari ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas
- Putri saudara perempuan atau laki-laki sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah
Haram karena Pernikahan
Golongan wanita kedua yang haram dinikahi untuk selamanya adalah golongan wanita atas dasar pernikahan. Jika terjadi konflik dalam keluarga atau terjadi perselingkuhan, maka akan menimbulkan talak. Golongan wanita haram untuk dinikahi, yaitu:
- Istri bapak (ibu tiri), neneknya dari ibu ataupun neneknya dari pihak bapak dan seterusnya ke atas
- Istri dari anak kandung, cucu atau menantu dan seterusnya ke bawah
- Ibu mertua sendiri, ibunya dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan istri hasil dari pernikahan suami lain dimana ibunya sudah pernah digauli, cucu perempuan istri dan seterusnya ke bawah
Haram karena persusuan
Seperti kita ketahui, ibu yang menyusui adalah sama dengan ibu kandung. Dan sangat diharamkan bagi pria untuk menikah dengan ibu susunya dan perempuan yang haram dikawininya dari ibu kandung. Yang termasuk golongan wanita haram karena persusuan adalah:
- Ibu persusuan dianggap sebagai ibu yang menyusuinya
- Ibu dari yang menyusui sebab ia menjadi neneknya
- Ibu dari bapak sesusunya sebab ia adalah neneknya juga
- Saudara perempuan dari ibu susunya maupun dari bapak susunya karena menjadi bibi susunya
- Cucu perempuan ibu susunya karena menjadi anak perempuan laki-laki dan perempuan sesusuan
- Saudara perempuan sesusuan sebapak, seibu atau sekandung
Demikian wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dalam Islam. Atas dasar apapun golongan wanita tersebut tidak boleh dinikahi karena mengingat tanggung jawab seorang suami setelah menikah juga besar sehingga pemilihan isti amat diperhitungkan. Semoga bermanfaat.