X

Bolehkah Suami Memandikan Jenazah Istri ? Ini Jawabanya Sesuai Syariat

Di suatu tempat, tak sengaja kita menemukan ada laki-laki yang memandikan jenazah perempuan. Bukankan yang harusnya memandikan jenazah wanita adalah wanita sendiri. Dan ternyata laki-laki tersebut adalah suaminya. Lalu, bolehkan seorang suami memandikan jenazah istrinya?

Pada hakikatnya, jenazah laki-laki harusnya dimandikan oleh kaum laki-laki pula. Pun sebaliknya, jenazah perempuan dimandikan oleh kaum perempuan saja. Bahkan ada beberapa larangan untuk memandikan jenazah orang lain yang berlainan jenis dengan sebab tertentu. Hal ini tentunya dilakukan guna menjaga aurat jenazah agar terpelihara dari pandangan dan sentuhan orang-orang yang berlawanan jenis dengannya. Seseorang yang berhak untuk memandikan jenazah adalah orang terpercaya yang telah memahami cara memandikan jenazah yang benar sesuai syariat mengenai sunnah-sunnah serta tata caranya.

Bahkan, alangkah lebih baik jika dari pihak keluarga sendiri memiliki anggota baik laki-laki maupun perempuan yang mengerti dan paham benar tata cara memandikan jenazah sesuai syariat. Termasuk juga orang utama yang harus memandikan jenazah adalah mereka yang sudah diwasiatkan sebelumnya baik dari bapaknya, kakeknya, pamannya, neneknya, bibinya maupun dari keluarga dekatnya sendiri. Lalu bagaimana hukumnya suami yang memandikan jenazah sang istri? Berikut beberapa alasannya:

  1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Aisyah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika kembali dai Baqi’, beliau menemui Aisyah sedang sakit kepala dan Aisyah mengeluh: “Duh kepalaku” Sebagai sosok suami dengan ciri ciri suami sayang istri, beliau bersabda. “Saya juga Aisyah, duh kepalaku. Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan “Tidak masalah bagimu, jika kamu mati sebelum aku. Aku yang akan mengurusi jenazahmu, memandikanmu, lalu aku kafani kamu, kemudian aku akan makamkan kamu.” (HR. Ibn Majah 1465, dan dinilai hasan oleh Al Albani).

  1. Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin menyatakan:

“Dasarnya, laki-laki memandikan jenazah laki-laki dan perempuan memandikan jenazah perempuan. Bahwa perempuan sangat lebih utama untuk memandikan perempuan di segala kondisi.” Lebih lanjut dalam kitab Raudhatut Thalibin menyebutkan bahwa kaum laki-laki boleh memandikan jenazah yang berbeda jenis darinya karena sebab tertentu. Sebab tersebut adalah karena adanya hubungan pernikahan sebagai suami istri. Jadi, suami diperbolehkan untuk memandikan jenazah istri bahkan mungkin hal tersebut menjadi tugas suami menurut Islam. Dan sebaliknya, istri juga diperbolehkan memandikan jenazah suaminya.

  1. Dalam kitab Aliqna’

Dalam kitab Aliqna’ disebutkan juga kebolehan suami memandikan jenazah istri atau sebaliknya, Imam Assyarbini mengatakan:

“Laki-laki lebih utama memandikan jenazah laki-laki dan sebaliknya. Perempuan lebih utama memandikan jenazah perempuan. Namun, bagi laki-laki diperbolehkan memandikan jenazah yang halal baginya, yaitu istri yang tidak ditalak raj’i.”

  1. Riwayat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu

Riwayat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pernah menyatakan wasiat agar dapat dimandikan oleh istrinya Asma’ binti ‘Umais radhiyallahu ‘anha . kemudian sang istri pun melakukan wasiat tersebut (HR. Imam Malik pada al-Muwaththa’ I/223, Abdurrazzaq dalam Mushannafnya nomor 6113, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya III/249).

  1. Ibnul Mundzir menyatakan:

Ibnul Mundzir menyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memandikan jenazah Fatimah radhiyallahu ‘anha dan hal ini diketahui oleh para sahabat beliau. Tetapi tidak ada yang mengingkarinya sebab hal ini adalah irma’ (konsesus diantara sahabat).

Demikian hukum mengenai bolehnya memandikan jenazah istri begitupun sebaliknya. Semoga bermanfaat.

Categories: Relationship