Mungkin anda sudah tahu bahwa ketika salah satu pasangan meninggal, maka otomatis hak tersebut akan jatuh kepada istri, meskipun memang nantinya harus dibagi dengan hak waris anak.
Namun sayangnya masih ada beberapa orang yang belum tahu mengenai apa saja hak waris yang akan diterima oleh istri jika suaminya meninggal. Dan karena itulah kami ingin membagikan informasi tersebut agar supaya anda bisa tahu mengenai hak-hak yang akan anda dapatkan jika suami anda meninggal.
1. Harta benda yang diperoleh bersama-sama selama masa pernikahan
Hak waris seorang istri ketika suaminya meninggal adalah ia akan mendapatkan harta benda yang diperoleh dengan cara bersama-sama selama kurun waktu pernikahan. Perlu anda tahu bahwa poin pertama ini bukanlah merupakan harta istri maupun suami seorang, melainkan merupakan harta yang diperoleh secara bersama-sama.
Harta tersebut tentu saja bisa bermacam-macam, ada yang berupa mobil, sepeda motor, rumah, sawah, dan lain sebagainya. Tentu dalam hal ini istri berhak mendapatkan harta waris tersebut ketika suaminya sudah meninggal. Namun jika misalnya pada waktu itu ada anak, maka biasanya harta tersebut akan dibagi bersama dengan anak-anaknya yang tentu saja akan menjadikan istri tersebut termasuk kedalam ciri ciri wanita sholehah karena telah menjalankan pembagian harta waris sesuai dengan ajaran agama.
2. Harta benda yang diperoleh suami sebelum pernikahan
Selain harta benda yang didapatkan secara bersama-sama, seorang istri juga memiliki hak untuk mendapatkan harta suami yang diperoleh sebelum berlangsungnya pernikahan. Namun biasanya harta yang diperoleh suami kebanyakan berupa tanah, sawah, maupun sejenisnya.
Namun juga harus diingat bahwasanya harta ini tetap harus dibagi dengan anak-anaknya, entah dibagi secara agama maupun dibagi berdasarkan peraturann perundang-undangan yang berlaku. Sebenarnya hak ini secara tidak langsung merupakan kewajiban suami menafkahi istri yang kemudian setelah ia meninggal istilah tersebut diganti menjadi pemberianharta waris.
Dan tentu saja, suami yang termasuk ciri ciri pria idaman wanita sholehah akan meninggalkan hartanya untuk istri maupun anak-anaknya karena mau bagaimana pun itu hak dari istri dan anak-anaknya tersebut. Meskipun memang dalam prakteknya nanti biasanya sang suami akan memberikan wasiat kepada istri dan anak-anaknya bahwasanya ia meminta agar beberapa dari harta bendanya disedekahkan baik untuk keperluan masjid maupun panti asuhan.
Jika sudah seperti ini, maka melaksanakan wasiat dari suami merupakan suatu hal yang wajib dan anak maupun istri tidak boleh melanggar wasiat tersebut karena harta yang sudah diwasiatkan sudah bukan lagi merupakan harta waris.
Oleh sebab itulah, sebelum seorang pria menikah, penting baginya untuk mempelajari cara mendapatkan wanita sholehah yang mampu menjalankan amanat suami karena dikhawtirkan harta tersebut malah digunakan sendiri dan tidak diberikan ke orang lain sesuai dengan permintaan suaminya.
3. Mendapatkan harta waris berupa simpanan uang yang dimiliki suami
Jika sebelumnya kami menjelaskan mengenai bentuk harta waris yang berupa benda (selain uang), maka hak waris selanjutnya yang berhak diperoleh oleh istri adalah uang yang dimiliki oleh suaminya tersebut. Perlu anda tahu bahwa di dalam pembagian harta waris berupa uang ini tergantung dari kesepakatan keluarga, apakah ia akan membaginya berdasarkan pembagian waris agama islam ataupun berdasarkan KHI atau Kompilasi Hukum Islam.
Untuk pembagian harta waris berupa uang berdasarkan ajaran agama islam dan ternyata selama pernikahan, masih belum dikaruniai anak, maka pembagiannya adalah sebagai berikut dan kita umpamakan bahwa total uang sebesar 12 milyar.
- Seorang istri berhak mendpatkan 1/4 bagian dari total uang tersebut yakni sebesar 4 milyar
- Sementara itu, ibu dari suami berhak mendapatkan 1/6 bagian dari uang tersebut atau yang jika dikalkulasikan, maka ibu berhak mendapatkan uang sebesar 2 milyar
- Dan untuk ayah dari suami, ia pun juga berhak mendapatkan jumlah yang sama dengan yang diperoleh oleh ibu yakni 1/6 atau yang jika dihitung maka ayah akan mendapatkan uang sebesar 2 milyar.
Jika dijumlah, maka sisa harta suami tinggal 6 milyar yang nantinya kemudian akan dibagi kepada saudara-saudarinya. Namun jika ternyata dari hasil pernikahan, ia dikaruniai oleh anak, maka sisa 6 milyar tadi kemudian akan dibagi kepada anak-anaknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikia informasi yang bisa kami sampaikan kepada anda mengenai seperti apa hak waris istri jika suami meninggal dunia. Pembagian harta di sini tentu harus dilaksanakan secara adil dan keridhoan dari masing-masing pihak, baik jika ingin menggunakan pembagian harta waris sesuai hukum islam atau sesuai dengan KHI.
Selain itu, seorang ibu masih wajib untuk mengurus anak-anaknya dan bukan malah menelantarkan anaknya tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat.