Inilah Alasan Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Wajib Dipahami
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat melarang seorang istri untuk menggugat cerai suami tanpa ada alasan yang disyariatkan. Hal ini berarti, apabila gugatan perceraian didasarkan pada alasan yang benar, tanpa larangan dari syariat, bahkan apabila terjebak dalam kondisi tertentu yaitu suami sudah tidak melaksanakan ciri ciri pemimpin rumah tangga yang baik menurut Islam, istri wajib untuk menggugat cerai suami. Namun, apaila hanya karena alasan jenuh atau bosan, maka gugat ceai seorang istri adalah haram. Apa saja alasan yang membolehkan istri menggugat cerai suaminya?
Hukum istri yang asal-asalan untuk menggugat cerai suami adalah haram. Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang hukum ini, diantraranya adalah:
- Abu Hurairah r.a, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Para istri (wanita) yang dengan sengaja melepaskan dirinya dari suami (lelaki)nya, yang menyukai khulu’ (gugat cerai) dari suami atau (lelaki)nya, adalah istri (wanita) munafiq.” (HR. Nasa’I 3461 dan dishahihkan al Albani). Kemjudian Al Munawi menjelaskan arti hadits tersebut adalah istri yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suami (lelaki)nya tanpa alasan yang dijelaskan oleh syariat. Kemudian, makna munafik amali atau munafik kecil dimana hal ini terdapat larangan dan ancaman yang keras. Sehingga wanita atau istri yang meminta cerai tanpa alasan yang jelas sangat dibenci (At Taisiir bi Syah al Jaami’ as Shogiir, 1:607)
- Tasauban r.a, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Istri (wanita) mana saja yang meminta suami (lelaki)nya untuk diceraikan tanpa disebabkan karena kondisi yang mendesak maka sangat haram bagi wanita tersebut untuk mencium baunya surga.” (HR. Abu Dawud no. 2226, At Turmudzi 1187 dan dishahihkan al Albani. Hadits ini juga berisi ancaman yang amat keras terutama bagi istri (wanita) yang meminta diceraikan tanpa didasari dengan alasan-alasan yang sesuai syariat Islam. Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud menerangkan bahwa kondisi mendesak yang dimaksud adalah, “kondisi yang tidak memksanya untuk meminta cerai kepada sang suami…” (Aunul Ma’bud, 6:220).
Di dalam banyak hadits shahih sudah disebutkan bahwa terdapat larangan dan ancaman keras apabila seorang istri menggugat ceai suami tanpa didasari dengan alasan yang sesuai dengan syariat. Beikut adalah beberapa alasan yang membenarkan seorang istri untuk gugat cerai suami salah satunya adalah melakukan hal yang dibenci wanita dari pria, berikut penjelasannya:
- Dengan sengaja dan jelas, suami melakukan perilaku yang dibenci Allah dalam bertingkah dan berbuat telah membenci istrinya, namun tidak mau menceraikan
- Sikap suami yang dengan sengaja suka mendzholimi istrinya, misalnya suka menghina sang istri, menganiaya, dan memaki dengan perkataan-perkataan yang kotor
- Seorang suami yang tidak mau menjalankan kewajiban agamanya, misalnya suami yang senang berbuat dosa, meminum bir (khimar), berjudi, suka berzina, tidak mau mengerjakan sholat, tidak mau puasa, dan yang lainnya
- Suami dengan sadar menunjukkan ciri ciri laki laki bejat, yakni tidak mau menjalankan hak dan kewajibannya kepada sang istri, yakni tidak mau menafkahi anak dan istrinya bahkan tidak mau membelikan kebutuhan primer rumah tangga seperti pakaian, makanan, dan kebutuhan lainnya
- Suami yang enggan melaksanakan tanggung jawab seorang suami setelah menikah, yaitu menggauli istrinya atau memberi nafkah batin dengan baik. Apabila suami tersebut sedang berpoligami, ia tidak bisa adil terhadap istri-istrinya dalam hal menginap, bahkan secara terang-terang suami menunjukkan bahwa ia lebih suka kepada yang lainnya
- Tak adanya kabar tentang keberadaan suami artinya terputusnya kabar yang berjalan hingga beberapa tahun. Dalam riwayat Umar r.a berjalan kurang lebih 4 bulan
- Istri membenci suami bukan karena akhlak atau agama suami yang burul. Akan tetapi, karena sang istri memiliki kekurangan pada jasadnya misalnya cacat sehingga ia khawatir tidak dapat menjalankan kewajibannnya secara maksimal atau tidak mampu menunuaikan hak-hak suaminya dengan baik
Demikian alasan istri boleh gugat cerai suami dan semoga bermanfaat.