Inilah 4 Resiko Menikah Siri, Wanita Wajib Tahu!
Menikah siri sebenarnya tidak dilarang dan memang terkadang dianjurkan untuk kondisi-kondisi tertentu. Menikah siri juga bukan berarti pernikahan tersebut tidak sah dan sampai sekarang pun di Indonesia mungkin masih banyak orang yang menerapkan nikah siri. Nikah siri memiliki arti bahwa pernikahan yang dijalani tersebut tidak tercatat dalam negara. Artinya, pernikahan yang dijalankan tidak tercatat di dalam KUA.
Lalu apakah nikah siri tersebut dapat beresiko? Sebenarnya resiko atau tidaknya suatu pernikahan merupakan permasalahan pribadi. Maksudnya, ada yang pernikahan sirinya tidak menimbulkan permasalahan atau resiko. Namun ada juga yang pernikahan sirinya malah menimbulkan resiko terhadap salah satu pihak atau mungkin bisa juga terhadap kedua belah pihak.
Lalu apa saja resiko yang harus diterima ketika menikah siri? Berikut ini akan kami berikan jawabannya:
1. Tidak akan memiliki legalitas negara
Seperti yang telah kami jelaskan bahwa nikah siri merupakan nikah yang tidak tercatat di dalam KUA. Artinya, pasangan tersebut tidak akan menerima dokumen negara atau dokumen nikah yang resmi dikeluarkan negara, seperti buku nikah. Tentu hal ini akan menjadi penghambat ketika orang tersebut memerlukan dokumen berupa buku nikah sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhinya.
2. Anak hanya akan tertulis nama ibu
Resiko kedua yang bukan hanya merugikan orang tua melainkan juga merugikan anak adalah pada saat anak tersebut memiliki akta kelahiran. Perlu Anda tahu bahwa anak yang lahir dari nikah siri hanya akan tertulis nama ibunya saja di akta kelahiran. Anak yang lahir dari pernikahan tersebut hanya mempunyai hubungan secara perdata dengan ibu maupun keluarga dari ibu.
Tentu saja hal ini bisa berpotensi menganggu psikologis anak jika nanti anak tersebut mengetahui resiko ini dan ketika anak malah membandingkan akta kelahirannya dengan teman lainnya yang orang tuanya menikah secara resmi. Mengapa hanya tertulis nama ibu? Alasannya karena anak tidak memiliki hubungan secara hukum dengan ayah.
3. Istri tidak akan memiliki hak ketika bercerai
Resiko yang ketiga yang diakibatkan dari pernikahan siri adalah istri tidak akan bisa meminta haknya ketika cerai. Memang tidak ada seorang pun yang berkeinginan untuk bercerai. Namun ketika semua hal sudah tidak sesuai dengan harapan dan tujuan menikah, perceraian terkadang menjadi pilihan terakhir yang harus dibuat.
Ketika istri yang dinikah siri tersebut diceraikan, dia tidaka akan bisa menuntut hak-haknya. Istri tersebut tidak akan bisa menerima harta gono-gini dari suaminya. Maka tidak heran jika banyak istri yang merasa dirugikan ketika perceraian terjadi. Oleh sebab itu, seorang wanita harus benar-benar berpikir secara matang sebelum mereka ingin dinikah siri. Jika perlu tanamkan hidup untuk tidak menikah siri karena bisa merugikan wanita.
4. Berpotensi poligami
Resiko menikah siri yang keempat adalah nikah siri bisa dijadikan sebagai jalan untuk poligami. Poligami memang pada dasarnya tidak dilarang. Namun ketika poligami dan nikah siri hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biologisnya saja. Siapa yang dirugikan? Tentu saja pihak wanita yang mana mereka hanya digunakan sebagai pemuas saja tanpa bisa menuntut hak apapun kepada suami. Oleh sebab itu, jangan sampai wanita mau dinikah siri karena pria yang termasuk ciri ciri pria idaman wanita sholehah akan langsung menikahi secara resmi.