Begini 5 Cara Menikah Beda Agama di Bali yang Gak Banyak Orang Tahu
Seperti sebuah ungkapan indah yang sempat dijadikan sebuah lagu bahwa “Tuhan memang satu, Kita yang tak sama”. Ungkapan ini tentu saja sedikit menggambarkan dua sejoli yang sedang dimabuk asmara dan memutuskan untuk menikah, akan tetapi mereka terkendala agama atau keyakinan yang berbeda.
Meskipun sebenarnya pria yang dicintainya termasuk sudah paham betul bagaimana menerapkan cara menjadi pria romantis namun jika ternyata beda agama maka kemungkinan besar ia akan dipaksa untuk melepaskan pria tersebut karena memang setiap agama memiliki prosedur atau aturan-aturan tertentu baik sebelum maupun ketika melakukan pernikahan.
Dan perlu anda tahu bahwa sebenarnya ada sebuah tempat yang tidak mempermasalahkan ketika dua pasangan yang beda agama ingin menikah, dan tempat tersebut yakni berada di Bali. Oleh sebab itu, kali ini kami akan memberikan penjelasan kepada anda mengenai bagaimana cara menikah beda agama di Bali yang banyak orang belum mengetahuinya.
1. Meminta penetapan pengadilan
Langkah awalnya adalah anda harus meminta surat penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Cara yang pertama ini banyak dipilih oleh mereka yang ngotot ingin menikah meskipun tidak memiliki agama yang sama.
Yang harus anda lakukan adalah dengan pergi ke Pengadilan Agama yang ada di tempat anda dan kemudian anda menjelaskan perihal maksud dan tujuan kedatangan anda di sana. Tentu saja sebenarnya cara ini juga tidak selamanya berhasil karena pada dasarnya menikah beda agama pengurusannya cukup sulit, meskipun tidak mungkin untuk tidak direalisasikan.
2. Menyiapkan segala berkas yang diperlukan
Untuk poin yang kedua ini tentu saja bukan hanya diperlukan sebagai cara menikah beda agama di Bali, namun untuk pernikahan seagama pun juga diwajibkan mengumpulkan seluruh berkas yang memang diperlukan karena jika anda tidak mengumpulkan satu berkas yang disyaratkan, maka pernikahan anda bisa batal atau tidak sah.
Yang harus anda lakukan jika anda ingin mengetahui apa saja berkas yang harus anda persiapkan untuk pernikahan beda agama, maka kami sarankan agar supaya anda datang ke Kantor Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama yang ada di sekitar daerah anda dan kemudian anda menanyakan perihal tersebut.
Setelah itu, barulah anda mulai pergi ke Bali dan mulai mengajukan permohonan anda bahwa anda ingin mengajukan pernikahan beda agama di sana. Ketika anda sudah sah menikah, anda harus ingat bahwa tanggung jawab seorang suami setelah menikah beda agama untuk istrinya tidak jauh berbeda dengan tanggung jawab suami untuk pernikahan yang seagama.
3. Menyiapkan sertifikat perceraian
Untuk poin yang ketiga ini hanya dikhususnya bagi pasangan yang sebelumnya telah menikah. Dengan kata lain, untuk pasangan duda maupun janda harus memperhatikan poin yang satu ini. Memang terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan menikah dengan duda atau janda, namun tidak menyurutkan niat para pria atau wanita untuk tetap menikahi pria maupun wanita yang sebelumnya telah menjalin rumah tangga tersebut.
Jika anda ingin menikah dengan duda atau janda, maka mintalah ia untuk menyerahkan surat keterangan perceraian yang awalnya anda minta ke Kantor Urusan Agama dan kemudian anda meminta tanda tangan dari mantan suaminya maupun orang-orang yang memang memiliki kewenangan untuk menandatangani.
Setelah mendapatkan berkas atau dokumen tersebut, maka barulah duda atau janda tersebut bisa mengajukan pernikahannya dengan seseorang yang ia cintai. Surat keterangan ini berlaku bukan hanya bagi pasangan yang cerai, namun juga bagi pasangan yang ditinggal mati oleh istri atau suaminya juga harus menyertakan dokumen tersebut.
4. Surat pernyataan dari kedua belah pihak
Hal selanjutnya yang juga harus anda perhatikan bahwa nantinya anda akan diminta untuk menyerahkan sebuah surat yang menyatakan bahwa pernikahan yang akan anda lakukan tersebut berlandaskan rasa cinta atau suka sama suka dan bukan karena ada paksaan dari pihak manapun.
Tentu surat ini bertujuan sebagai payung hukum agar supaya dikemudian hari tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Surat tersebut nantinya harus ditandatangani di atas materai 6000 sebagai bukti bahwa memang surat tersebut benar-benar ditandatangani oleh kedua mempelai.
5. Menyertakan foto
Anda juga tidak boleh lupa bahwa pasangan yang menikah di Bali juga harus menyertakan foto sebanyak 10 lembar dengan ukuran 4×6. Foto tersebut nantinya juga akan berguna untuk pemberkasan lainnya seperti untuk ditempelkan pada buku nikah, maupun diperlukan untuk berkas lainnya yang memang membutuhkan foto.