Pahami Hukum Istri Minta Cerai karena Suami Tidak Memberi Nafkah Berdasarkan UU dan Ajaran Islam
Nafkah berasal dari bahasa Arab “nafaqah” yang secara literal dapat diartikan sebagai “dukungan finansial”. Secara spesifik, nafkah sendiri merupakan satu elemen penting di dalam kehidupan berumah tangga di mana di dalam ajaran Islam ditetapkan bahwa suami diwajibkan untuk menanggung seluruh beban ekonomi di dalam rumah tangganya, tak terkecuali pengeluaran keluarga maupun biaya hidup sang istri. Mendapatkan pemenuhan nafkah kemudian menjadi hak seorang istri atas suami.
Jika sang suami berkeberatan untuk mematuhi tanggung jawabnya tersebut, maka nafkah yang tidak terpenuhi akan dianggap sebagai hutang suami terhadap istri dan tetap harus dibayarkan kapan pun sang suami menyanggupi. Apabila tetap terjadi mangkir dari pihak suami, maka sang istri diperbolehkan untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.
Meskipun harta tidak menjamin segalanya, namun tidak sedikit orang tua yang berkehendak supaya anaknya mendapatkan hidup yang nyaman dan terjamin. Itulah sebabnya mengapa pria yang mampu secara finansial menjadi salah satu kriteria lelaki calon suami idaman.
Pemenuhan nafkah tersebut mencakup penyediaan seluruh kebutuhan rumah tangga, seperti:
- Kebutuhan pangan,
- Kebutuhan sandang,
- Kebutuhan papan yang layak,
- Peralatan makan,
- Tempat beristirahat,
- Biaya kesehatan dan kebutuhan pribadi lain,
- Produk perawatan tubuh dan kosmetik.
Perlu ditegaskan bahwa tujuan fundamental dari diwajibkannya suami untuk menafkahi istri di dalam ajaran Islam bukanlah untuk semena-mena merendahkan derajat kaum Hawa di mata laki-laki, namun justru untuk menempatkan wanita pada kedudukan yang lebih mulia. Dengan menerima nafkah yang layak, para istri diharapkan sedia untuk tetap tinggal di rumah tanpa perlu merasakan dorongan atau paksaan untuk turut andil dalam membiayai kebutuhan hidup keluarganya. Meskipun tidak dapat dipungkiri juga jika para suami tentunya menginginkan untuk mendapati keistimewaan istri sederhana yang pengertian terhadap bagaimanapun kondisi finansial suami.
Walaupun demikian, Islam tidak kaku dalam membatasi ruang gerak wanita untuk bekerja atau mewujudkan cita-citanya sesuai dengan preferensi, kompetensi, dan persetujuan dari masing-masing suami. Sehingga, tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya para perempuan bersuami tetap berkesempatan untuk mengantongi penghasilan sendiri.
Lantas, bagaimana hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia dan hukum dalam agama Islam? Berikut penjelasannya.
1. Hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah ditinjau dari UU yang berlaku
Untuk membahas tentang persoalan hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah ini, secara jalur hukum ada dua cara yang dapat ditempuh oleh sang istri: 1) mengajukan gugatan nafkah, dan 2) melaporkan suami secara pidana atas tuduhan menelantarkan keluarga. Apabila kasusnya cukup berat, maka dapat berpotensi menjadi alasan kuat istri minta cerai suami.
Gugatan nafkah secara terperinci diatur dalam Pasal 34 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974. Pasal tersebut lebih lanjut menyebutkan bahwa baik suami ataupun istri dapat digugat oleh pengadilan apabila salah satunya kedapatan lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk menafkahi keluarga. Meskipun suami nantinya menjadi pihak tergugat, hal tersebut tidak serta-merta menandakan bahwa secara otomatis suami juga digugat cerai oleh sang istri. Keduanya tetap dapat melanjutkan rumah tangganya sembari menjalani proses persidangan tanpa dinyatakan berpisah secara hukum oleh pengadilan.
Berikutnya, hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah dapat ditinjau dari undang-undang yang berbeda. Suami dapat dilaporkan kepada pihak berwajib oleh sang istri apabila ditemukan melanggar ketentuan yang berlaku di dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman yang ditetapkan bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan penelantaran rumah tangga sesuai yang tercantum di dalam UU tersebut antara lain: 1) Pidana penjara paling lama tiga tahun, atau 2) denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000,-.
2. Hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah ditinjau dari segi agama
Di dalam hukum Islam pun dipaparkan bahwasanya pasangan suami istri tidak serta-merta dinyatakan bercerai apabila suami lalai dalam menafkahi istri dan keluarganya. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang sama terhadap pandangan Islam mengenai istri yang tidak patuh kepada suami. Lebih lanjutnya hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah berdasarkan ketentuan agama Islam dipaparkan secara mendetail baik dalam QS. Al-Baqarah ayat 231 dan An-Nisa ayat 128. Sang istri kemudian dibebaskan untuk membaut keputusan apakah masih bersedia untuk mendampingi sang suami dalam bahtera rumah tangga atau bercerai demi kebaikan kedua belah pihak.
Sekalipun lalai dalam memenuhi nafkah ini tergolong ke dalam salah satu alasan istri boleh gugat cerai suami yang cukup fatal risikonya, akan tetapi dikarenakan cerai adalah kemungkinan terburuk dan pilihan yang kurang disenangi oleh Allah SWT, ada baiknya apabila permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan selama masih memungkinkan untuk berkompromi dan berdiskusi secara damai. Hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah ini dapat menjadi referensi bagi Anda untuk menyikapi persoalan ini dengan bijak.