Lakukan 6 Cara Menolak Gugatan Cerai Istri ini, Agar Rumah Tangga mu Tetap Utuh
Proses perceraian memang tidak mudah. Berbeda dengan pernikahan, perceraian harus melewati serangkaian prosedur persidangan terlebih dahulu. Tidak seperti menikah, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan, namun kasus perceraian dapat merugikan salah satu pihak. Maka dari itu, proses perceraian harus diselesaikan di majelis hakim agar hak-hak dari masing-masing pihak dapat terjaga melalui perantaraan hukum. Tak hanya suami, istri juga dapat menggugat suami karena tidak bisa memenuhi tanggung jawab seorang suami setelah menikah. Lalu, bagaimana cara menolak gugatan istri? Berikut adalah beberapa cara menolak gugatan cerai istri, diantaranya adalah:
- Berusaha memperbaiki hubungan
Kasus perceraian yang sudah masuk ke ranah pengadilan tidak selamanya berakhir dengan perceraian. Saat masuk ke dalam tahap pemeriksaan perkara, keduanya sepakat untuk rujuk kembali. Kesepakatan untuk rujuk kembali tersebut bisa terjadi karena berhasilnya proses mediasi yang dilakukan kedua belah pihak ataupun karena upaya suami istri tersebut untuk memperbaiki hubungan mereka. Oleh karena itu cara menolak gugatan istri yang paling utama adalah dengan memperbaiki sikap yang tidak disukai pasangan.
- Menyampaikan eksepsi atau keberatan
Cara berikutnya untuk menolak gugatan cerai istri adalah menyampaikan eksepsi atau keberatan. Gugatan tidak dapat diterima apabila eksepsi oleh pihak tergugat atau termohon diterima oleh Majelis Hakim sebagai pihak yang menyidangkan perkara. Eksepsi ini bisa ditunjukkan karena adanya cacat formil dari gugatan.
- Menyiapkan bukti dan saksi
Jika memang gugatan tersebut sudah sampai ke ranah pengadilan, sebagai suami bisa menyediakan bukti dan saksi. Bukti-bukti dan saksi-saksi tersebut digunakan untuk mematahkan dalil atau alasan pihak istri yang menggugat. Dengan bukti yang kuat tersebut bisa menggagalkan gugatan cerai istri kepada suami.
- Merayu istri untuk mencabut gugatannya
Cara yang dapat dilakukan berikutnya adalah merayu istri agar mencabut gugatan yang telah diajukan. Untuk merayu sang istri, sebagai suami pasti mengetahui bagaimana sifat pasangan. Kemudian memberikan penjelasan secara baik-baik bahwa tuduhan yang ada dalam gugatan tidaklah benar. Apabila memang salah, jangan gengsi untuk mengakui kesalahan, meminta maaf. Yang perlu suami catat disini, sifat wanita adalah jual mahal. Jadi, jika ditolak, berusahalah sekeras mungkin karena bisa jadi penolakan tersebut adalah salah satu ujian untuk mengukur keseriusan pasangan.
- Selalu hadir di persidangan
Anggapan bahwa jika tidak hadir dalam persidangan, gugatan cerai akan dikabulkan oleh Pengadilan adalah asumsi yang salah. Tidak benar jika surat cerai tidak sah karena tidak ditanda tangani oleh kedua belah pihak, sebab surat tersebut hanya memerlukan tanda tangan dari kedua belah pihak yang berwenang. Ketidakhadiran suami dalam persidangan malah semakin meyakinkan para hakim bahwa yang dituduhkan oleh pasangan adalah benar sehingga memuluskan gugatan cerai istri tersebut.
- Merayu agar mau berhubungan intim
Meskipun hal ini terdengar aneh dan curang, tetapi jika cara ini adalah salah satu jalan untuk membuat keluarga bersatu kembali, apa boleh buat? Sebab hal ini bisa menggagalkan gugatan cerai istri. Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 berbunyi: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal dan bahagia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ikatan lahir batin yang dimaksud disini adalah hubungan suami istri. Maka, jika istri masih mau berhubungan badan dengan suami yang sudah digugat, hakim berkesimpulan bahwa istri maish mencintai suaminya dan hubugan rumah tangga masih tersebut bisa dipertahankan. Oleh karena itu, hakim akan menolak gugatam cerai istri.
Demikian cara menolak gugatan cerai istri dan semoga bermanfaat.