4 Langkah dan Tata Cara Pernikahan TNI
Tata cara pernikahan TNI memang bukanlah jenis pernikahan yang diketahui khalayak umum karena memang jika ingin mengikah dengan TNI tak hanya dokumen tapi proses pernikahanpun tahapannya bisa berbeda. Jika saat ini Anda sedang menjalin hubungan dengan seorang anggota TNI dengan rencana pernikahan di depan mata tidak ada salahnya untuk mempersiapkan sejak dini dan mencari tahu tentang tata cara pernikahan TNI.
- Dokumen Pernikahan
Secara umum dokumen pernikahan yang dibutuhkan kurang lebih sama namun untuk calon istri seorang prajurit TNI ada beberapa persyaratan tambahan dan diantaranya adalah:
- Surat Permohonan Ijin Nikah
Yaitu surat yang diurus oleh sang calon suami dan ditandatangani oleh komandan kompi.
- Surat Kesanggupan Calon Istri
Tidak tanggung-tanggung surat kesanggupan calon istri ini harus ditandatangani dengan sepengetahuan aparat desa setempat dan disertai dengan materai 6000.
- Surat Persetujuan Orangtua/Wali
Surat perstujuan orangtua atau wali dari calon istri TNI ini juga harus ditandatangani oleh aparat desa setempat tempat orangtua atau wali bertempat tinggal.
- Surat Keterangan Domisili Orangtua/Wali
Penting juga menyertakan surat keterangan domisili orangtua/wali sang calon istri TNI.
- Surat Bentuk Sampul D
Yaitu sejenis surat yang tujuannya untuk mengetahui tentang latar belakang calon istri beserta keluarganya.
- Surat Keterangan Belum Menikah
Surat ini bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan ke aparat desa tempat calon istri bertempat tinggal atau KUA.
Sealanjutnya dokumen-dokumen yang dibutuhkan tidak berbeda dengan calon pasangan yang lain yaitu:
- Surat pengantar dari RT untuk dibawa ke keluarahan.
- Di kelurahan dengan membawa fotokopi KTP, KK dan Akta Kelahiran beserta surat pengantar dari RT. Pihak kelurahan akan mengeluarkan surat N1, N2 dan N4.
- Kemudian surat-surat tersebut dibawa ke kecamatan untuk distempel.
- Selanjutnya mempersiapkan dokumen-dokumen pelengkap seperti:
- Fotokopi KTP kedua mempelai
- Fotokopi KTP kedua orangtua calon mempelai
- Fotokopi KTP para saksi pernikahan
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas Foto 4×6 Berwarna
Tak hanya itu beberapa dokumen ini juga wajib untuk disiapkan:
- SKCK calon istri beserta kedua orangtua/wali
- Ijazah Pendidikan terakhir Istri
- Pas Foto calon istri mengenakan pakaian persit 4×6
- Pas foto gandeng calon istri dan calon suami mengenakan seragam PDH dan pakaian persit 6×9.
- Persiapan Pra Pernikahan
Setelah persiapan dokumen selesai selanjutnya adalah proses-proses persiapan pra nikah karena ada serangakaian proses dan pemeriksaan yang harus dilakukan terutama oleh si calon istri. Berikut adalah serangkaian proses yang harus diikuti:
- Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)
Proses ini diawali dengan calon suami yang seorang anggota TNI mengirimkan surat ke Danramil dan Dandim. Dalam proses ini sang calon istri diuji pengetahuannya tentang kewarganegaraan dan pendidikannya. Pada proses ini calon istri juga sekalin diuji pandangannya tentang PKI.
- Pemeriksaan Rikes (Pemeriksaan Kesehatan)
Pada proses ini kedua calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di rumah sakit khusus TNI yang sudah ditunjuk.
- Sintel dan Bintel (Tes Staff Intelejen dan Pembinaan Mental)
Dalam proses ini sang calon istri dan calon suami harus menemui disbintal TNI untuk mendapatkan pembinaan khusus sebelum pernikahan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan meliputi pengetahuan keagaaman, kepribadian sampai latar belakang keluarga juga dikupas habis dalam proses ini.
- Menghadap Ke Pejabat Kesatuan
Hal ini adalah sebagai prosedur pelengkap dimana calon suami dan calon istri akan menghadap ke pejabat kesatuan untuk melaporkan semua proses dan dokumen yang dipersiapakan.
Perlu diingat semua proses tersebut tidak selalu berjalan mulus. Ketika sang calon istri dianggap tidak lulus maka ada kemungkinan proses tersebut harus ditunda dan sang calon istri harus belajar lagi agar bisa lulus tes-tes tersebut.
- Proses Pernikahan
Setelah segala macam jenis dokumen serta persyaratan di kedinasan suami sudah terpenuhi maka selanjutnya proses pernikahan bisa dilaksanakan baik dilaksanakan di KUA bagi yang beragama Islam maupun melanjutkan proses dokumentasi pengesahan dokumen ke catatan sipil bagi yang bukan beragama Islam. Biasanya untuk tingkat perwira keatas akan dilaksanakan upacara pernikahan pedang pora dan berikut adalah beberapa fakti menarik tentang tradisi pedang pora yang tidak banyak orang tahu:
- Pedang Pora hanya dilaksanakan untuk prajurit TNI dengan pangkat perwira keatas sebagai tradisi untuk melepas masa lajangnya. Sementara dibawah itu untuk pangkat bintara atau tamtama dilakukan upacara sejenis hanya untuk menghormati yang dikenal dengan istilah Hasta Pora.
- Proses Pedang Pora hanya boleh dilakukan satu kali dalam seumur hidup.
- Jika yang menikah adalah perwira wanita maka proses pedang pora tidak bisa dilaksanakan.
- Yang bertindak sebagai pasukan biasanya merupakan adik-adik angkatan dari pemepelai pria.
Jadi memang upacara pedang pora ini sedikit unik dan bagi yang menikah dengan seorang prajurit TNI melaksanakan upacara ini memang merupakan sedikit kebanggaan.
- Kehidupan Setelah Pernikahan
Kehidupan seorang istri prajurit TNI tidak dapat dilepaskan dengan status suaminya yang seorang prajurit TNI. Berikut adalah beberapa fakta menarik tentang para istri prajurit TNI yang perlu untuk diketahui.
- Nama para istri prajurit TNI berbeda-beda sesuai dengan satuan tugas suaminya masing-masing yaitu untuk TNI AD Persti Kartika Chandra Kirana atau yang lebih dikenal dengan istilah Ibu Persit KCK, TNI AU adalah Pia Ardhya Garini dan TNI AL adalah Jalasenastri.
- Tujuan dari perkumpulan para istri prajurit tersebut adalah untuk meningkatkan rasa persatuan, kesatauan dan juga kekeluargaan antara istri prajurit.
- Ikut ambil bagian dalam proses pembinaan para istri prajurit TNI dan keluarganya terutama dalam hal pembinaan mental serta moril.
- Karena dibalik seorang prajurit TNI yang tegas terdapat sesosok istri yang selalu tegar mendampingi suaminya.
Dengan menjadi seorang istri anggota TNI maka otomatis terdapat beberapa tanggung jawab baru yang tidak bisa dilepaskan salah satunya adalah menjadi anggota ibu-ibu bayangkara yang harus senantiasa mendukung setiap kegiatan yang berhubungan dengan anggota TNI.