Inilah 6 Pertimbangan Hakim yang Digunakan Untuk Menolak Gugatan Cerai Istri
Pengadilan Agama yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara-perkara yang berhubungan dengan perkawinan dan perceraian tentunya diharapkan dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak. Setelah melakukan serangkaian proses peradilan, tahap yang paling akhir adalah pembacaan putusan oleh hakim.
Namun, sebelum hakim mengeluarkan sebuah putusan, hakim akan melakukan pertimbangan-pertimbangan apakah gugutan tersebut ditolah atau dikabulkan? Apa saja pertimbangan hakim yang digunakan khususnya untuk menolak gugatan cerai istri? Berikut ulasannya!
- Kurangnya bukti yang diajukan
Pertimbangan hakim yang dilakukan untuk mengabulkan gugatan perceraian dalam hal ini istri sebagai penggugat karena merasa suami tidak melakukan tanggung jawab seorang suami setelah menikah. Jika hal ini tidak terbukti artinya penggugat tidak dapat memberikan alat-alat bukti ditambah dengan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan dirasa kurang.
Bukti yang kurang tersebut akan tidak akan bisa mendukung gugatan cerai istri. Secara otomatis, hal ini tidak bisa meyakinkan hakim bahwa rumah tangga tersebut tidak benar-benar pecah atau dalam artian masih bisa diselamatkan. Dengan begitu, hakim bisa menolak gugatan cerai istri.
- Istri sebagai penggugat tidak hadir dua kali berturut-turut di persidangan
Gugatan cerai istri dapat ditolak oleh hakim apabila istri sebagai penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan selama dua kali berturut-turut meskipun telah mendapatkan surat pemanggilan dari Pengadilan Agama setempat. Pelaksanaan hal tersebut tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan dari Hakim Majelis. Pertimbangan yang telah dibuat tersebut kemudian dirapatkan bersama hakim-hakim lain sehingga untuk memenuhi rasa keadilan, gugutan cerai istri tersebut dibatalkan oleh Hakim.
- Hanya karena pertengkaran dan perselisihan
Seperti kita ketahui, banyak sekali alasan-alasan istri yang bisa dilakukan untuk mengunggat cerai suami. Tetapi, hakim dalam melakukan pertimbangan terutama pada kasus yang berkaitan dengan perselisihan keluarga memiliki ukuran-ukuran dan batasan-batasan sendiri. Oleh karena itu, kasus perceraian yang dikarenakan pertengkaran atau perselisihan antara suami dan istri tidak dapat dikabulkan begitu saja.
- Alasan penggugat kurang meyakinkan
Perceraian adalah suatu kondisi yang memaksa bagi pasangan suami istri. Maka dibutuhkan alasan yang kuat dan bersifat memaksa agar hakim mengabulkan gugatan cerai istri. Alasan tersebut tentunya harus sangat meyakinkan hakim sebagai pihak yang mengadili pekara perceriaan. Jika, hal ini tidak bisa terpenuhi, maka hakim akan menolak gugatan cerai istri,
- Bukti yang diajukan sama sekali tidak terbukti
Pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan cerai istri adalah didasarkan pada alat-alat bukti dan berbagai keterangan-keterangan dari para saksi yang telah diajukan oleh istri sebagai pihak penggugat. Apabila bukti dan keterangan tersebut dapat mendukung pernyataan si penggugat dan meyakinkan hakim bahwa rumah tangga tersebut benar-benar telah retak dan tidak bisa diselamatkan lagi, hakim akan mengabulkannya.
Akan tetapi, jika bukti dan keterangan tersebut sama sekali tidak terbukti, suami masih berusaha untuk melakukan bagaimana cara menjadi suami yang sabar dalam rumah tangga dan menghindari perilaku suami yang dibenci Allah, maka hakim akan menolak gugatan cerai istri.
- Masih berhubungan suami-istri
Pertimbangan hakim selanjutnya untuk menolak gugatan cerai istri adalah bahwa pasangan tersebut masih bersikap normal seperti biasanya baik suami yang melakukan tugas suami menurut islam atau istri yang juga mengusahakan kewajibannya.
Bahkan jika terbukti pasangan tersebut masih melakukan hubungan badan, berarti keharmonisan dan kerukuan antara suami istri tersebut masih terjaga dengan baik. Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut, maka istri sebagai penggugat dirasa tidak dapat membuktikan gugatannya, sehingga hakim tidak akan mengabulkan permohonannya untuk bercerai.
Demikian pertimbangan hakim untuk menolak gugatan cerai istri dan semoga bermanfaat.