4 Syarat Poligami Di KUA Yang Harus Dipahami
Jika sebelumnya kami sudah memberikan informasi kepada anda mengenai alasan wanita menolak poligami, maka sekarang kami akan menjelaskan mengenai apa saja syarat poligami di KUA yang mungkin informasi ini berguna bagi anda yang selama ini penasaran tentang pernikahan poligami yang terkesan mudah dilakukan dan tidak sedikit orang yang bahagia dengan berpoligami meskipun tidak sedikit juga poligami yang malah membuat rumah tangga semakin kacau.
Poligami merupakan sebuah pernikahan yang mana suami memiliki lebih dari satu istri. Adapun mengenai batas maksimal dari poligami yang diperbolehkan menurut ajaran agama Islam adalah empat, namun jika dirasa pihak laki-laki atau dalam hal ini suami khawatir tidak bisa berlaku adil, maka memiliki istri satu jauh lebih baik.
Alasan mengapa kami akan menjelaskan tentang syarat poligami di KUA adalah karena memang sebenarnya poligami bukan merupakan hal yang salah dan bukan pula lelaki yang poligami ciri pria selingkuh berdasarkan primbon, asalkan memang poligami yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan bahkan jika laki-laki tersebut bisa adil, maka bukan tidak mungkin ia termasuk salah satu ciri-ciri pria idaman wanita sholehah karena jarang sekali ada pria yang adil di jaman yang sekarang ini. Maka dari itu, simak penjelasan kami di bawah ini agar supaya rencana poligami anda tidak gagal dan akhirnya terwujud, asalkan anda harus punya sisi keadilan untuk memenuhi hak-hak istri anda.
1. Jumlah istri maksimal 4
Di dalam mengajukan poligami ke KUA, anda harus memastikan bahwasanya istri anda belum mencapai 4 orang. Seperti yang telah dijelaskan bahwasanya batas maksimal seorang laki-laki memiliki istri ada 4 dan lebih daripada itu, maka pernikahannya tidak sah dan malah akan dihukumi haram.
Jika anda menemukan seseorang yang malah memiliki lebih dari 4 istri, yang pertama adalah mereka memang sengaja melanggar ketentuan agama dan undang-undang, dan yang kedua adalah karena pernikahan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan Kantor Urusan Agama.
2. Mampu berlaku adil
Seseorang yang ingin berpoligami tentu sebelumnya ia harus bisa meyakinkan istri, keluarga istri, maupun juga pihak-pihak yang berkepentingan dalam urusan tersebut bahwa laki-laki tersebut memang mampu dan akan berjanji untuk berlaku adil terhadap istri-istrinya dan tidak akan membeda-bedakannya.
Perlu anda tahu bahwa bersikap adil terkadang tidak bisa kita pertahankan dalam waktu yang lumayan lama, terlebih jika misalnya laki-laki tersebut memiliki masalah dengan istri pertama, maka tentu saja ia akan lebih memperhatikan istri kedua, dan begitupun sebaliknya.
Namun jika laki-laki tersebut memang benar-benar bisa dipercaya untuk bisa berlaku adil dan sang istri mau untuk dipoligami, maka tentu laki-laki tersebut bisa mulai untuk mengajukan permohonan agar supaya diizinkan untuk berpoligami.
3. Mendapatkan persetujuan istri pertama
Jika anda ingin berpoligami dan mendaftarkan pernikahan anda ke KUA atau Kantur Urusan Agama, maka yang harus anda lakukan adalah pihak suami wajib mendapatkan izin tertulis dan secara sah dari istri pertama. Jika ada seorang laki-laki yang berpoligami namun tidak mendapatkan izin atau tanpa sepengetahuan istri pertama, maka tentu saja laki-laki tersebut termasuk ciri-ciri pria selingkuh dalam hubungan jarak jauh.
Alasannya adalah biasanya seseorang yang berpoligami tanpa sepengetahuan istri, lokasi atau rumah dari istri kedua lumayan jauh, seperti berada di luar kota. Izin yang diberikan oleh istri pertama harus tertulis dan mendapatkan persetujuan istri dengan dicantumkan nama-nama saksi yang terlibat dalam pembuatan surat tersebut. Jika ada wanita yang rela dipoligami dengan alasan syar’i dan karena memang suaminya adil, maka wanita tersebut termasuk ciri-ciri wanita sholehah sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah yang jarang kita temui di era sekarang ini.
4. Tidak berpoligami dengan wanita yang bersaudara
Syarat seseorang yang ingin berpoligami dan terdaftar di KUA adalah ia harus memastikan bahwa wanita yang dinikahinya tersebut tidak memiliki hubungan saudara dengan istri pertama, khususnya saudara kandung alias adik kakak. Mungkin anda juga sudah tahu bahwa di dalam ajaran agama Islam dan mungkin juga terdapat di beberapa ajaran agama yang ada di Indonesia, bahwa sangat dilarang seorang laki-laki menikahi dua wanita yang memiliki hubungan saudara.
Maka dari itu, jika anda ingin berpoligami dan mengajukannya ke KUA maka anda harus memastikan bahwa wanita yang akan anda jadikan sebagai istri kedua bukan merupakan saudara dari istri pertama, khususnya bukan adik maupun juga bukan kakak dari istri pertama tersebut.
Itulah informasi yang bisa kami ulas dan kami bagikan kepada anda. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan anda mengenai persyaratan poligami yang sesuai dengan ketentuan KUA. Semoga informasi ini bermanfaat. Terimakasih.