3 Perbedaan Talak Dan Cerai, Suami Wajib Tahu Sebelum Berucap !
Pada postingan kali ini kami akan memberikan penjelasan kepada anda mengenai seperti apa perbedaan talak dan cerai karena tidak sedikit orang yang masih bingung membedakan hal tersebut. Di dalam menjalani sebuah hubungan pernikahan, tentu kita selalu berharap agar supaya hubungan yang kita bina selalu tentram dan terhindar dari berbagai masalah.
Kalaupun misalnya terdapat sebuah masalah, namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi keutuhan berumah tangga. Namun apa jadinya jika ternyata kita mendapat pasangan wanita yang termasuk ciri ciri wanita gampangan atau ciri ciri wanita murahan yang notabene mudah digoda oleh pria lain, tentu hal tersebut tidak akan membuat hubungan rumah tangga yang kita bina bisa berjalan dengan lancar.
Selain itu, tidak sedikit diantara mereka yang masih bingung tentang seperti apa talak dan cerai dan apa yang membedakan kedua istilah tersebut. Maka di bawah ini kami akan mengulas tentang talak dan cerai sehingga akan memudahkan anda membedakan kedua istilah tersebut.
Pengertian talak
Menurut ajaran islam, talak merupakan sebuah pemutusan hubungan pernikahan yang dikarenakan adanya sebab – akibat yang karena hal ini suami dan juga istri sudah tidak mungkin untuk bersama kembali dalam ikatan pernikahan.
Sementara talak menurut KHI atau Kompilasi Hukum Islam merupakan sebuah ikrar dari suami di depan Hakim Pengadilan Agama yang nantinya akan menjadi sebab putusnya hubungan pernikahan yang telah dibina selama ini.
Untuk lebih jelasnya, anda bisa membaca mengenai pasal 129 sampai 131 pada KHI, dimana pasal 129 berbunyi seperti ” Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Pengertian cerai
Sebenarnya untuk definisi cerai tidak jauh berbeda dari talak, yakni berakhirnya hubungan pernikahan yang dibina karena kedua belah pihak sudah tidak bisa melanjutkan hubungannya kembali. Pasangan suami istri yang telah bercerai tentu harus melalui Pengadilan Agama karena jika tidak melalui Pengadilan Agama, maka cerai yang dilakukan hanya sah secara agama saja.
Hal ini juga sama berlakunya bagi seseorang yang lebih mengutamakan istilah talak dibanding dengan menggunakan istilah cerai.
Untuk perbedaan dari talak dan cerai akan kita bahas lebih lanjut di bawah ini:
1. Cerai dan talak beda bahasa
Perbedaan cerai dan talak yang pertama adalah dari segi bahasa. Jika anda lebih menggunakan istilah talak, maka sebenarnya istilah tersebut berasal dari Bahasa Arab yang memiliki arti melepaskan ikatan. Sementara untuk cerai berasal dari bahasa Indonesia yang memiliki arti tidak jauh berbeda yakni melepaskan hubungan pernikahan.
Akan tetapi jika kita membahas dari segi hukum dan konsekuensinya, kedua istilah tersebut memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada yang berbeda. Dengan kata lain, talak dan cerai hanya berbeda dari masalah bahasa saja.
2. Ada talak 1,2,3 sementara cerai tidak
Pernahkah anda mendengar istilah talak 1, talak 2, dan talak 3? Tentu bagi anda yang pernah mempelajari fiqih nikah tidak akan asing dengan istilah tersebut. Namun kami jamin bahwa anda tidak akan pernah mendengar istilah cerai 1, cerai dua, dan cerai 3, betulkan kan?
Kemudian anda akan bertanya “Mengapa?”, jawabannya tentu sangat sederhana dimana istilah tersebut hanya terdapat pada fiqih nikah saja karena memang talak berasal dari ajaran agama islam. Sementara cerai hanya istilah yang ada pada bahasa Indonesi, maka dari itu tidak ada istilah cerai 1, cerai 2, dan juga cerai 3.
3. Kedudukannya di dalam KHI
Perbedaan talak dan cerai yang ketiga adalah mengenai kedudukannya di dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Jika talak hanya cukup melalui ucapan dan juga sudah dianggap sah, hal tersebut berbeda dengan cerai. Alasannya adalah karena cerai harus membutuhkan ketok palu dari Hakim Pengadilan Agama.
Selama palu hakim masih belum diketok, maka hubungan suami istri masih tetap berlangsung padahal kemungkinan suami tersebut sudah mengucapkan talak kepada istrinya sebanyak 3 kali atau bahkan lebih.
Dan untuk talak, jika talak satu dan dua maka suami istri masih boleh tinggal serumah dan tidak ada masalah dengan itu. Namun jika sudah jatuh talak tiga, maka mau tidak mau suami istri harus pisah rumah dan merelakan agar supaya istrinya dinikahi dengan pria lain karena suaminya atau mantan suaminya sudah tidak boleh menikahinya lagi sampai istrinya tersebut dinikahi pria lain.