Sponsors Link

Syarat Menikah dengan Pria Inggris Serta Persiapan Pasca Nikah

Sponsors Link

Syarat menikah dengan pria Inggris sebenarnya sudah diatur sedemikan rupa bahkan bisa diakses dengan mudah di website-website resmi milik Kementrian Luar Negeri Indonesia sehingga memudahkan proses pernikahan. Mengajak menikah merupakan salah satu ciri bule yang serius berkomitmen namun sayangnya masih banyak orang yang tidak menyadari pentingnnya mencari tahu terlebih dahulu syarat-syarat penting sebelum memutuskan untuk menikah dengan orang asing terutama pria Inggris. Perlu diketahui juga bahwa baik itu wanita Indonesia yang menikah dengan pria Inggris ataupun sebaliknya yaitu pria Indonesia menikah dengan wanita Inggris syarat tersebut berlaku dan beberapa hal memang tidak semudah ketika menikah dengan sesama warga negara. Jika ingin mengetahui lebih jauh tentang syarat menikah dengan pria dari warga negara asing terutama pria Inggris beberapa hal berikut ini perlu untuk Anda perhatikan.

ads

Pernikahan di KUA

Jika Anda adalah seseorang yang beragama Islam maka sudah sewajarnya seluruh urusan pernikahan akan dilaksanakan di KUA dan dokumen-dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut.

  1. Dokumen-dokumen di Tingkat Domisili

Ada banyak sekali dokumen yang dibutuhkan dan berikut adalah tahapan untuk mendapatkannya:

  • Datangi ketua RT tempat Anda tinggal untuk meminta surat pengantar untuk dibawa ke kelurahan.
  • Surat pengantar bersamaan dengan fotocopy KTP, akte lahir dan kartu keluarga dibawa ke kelurahan. Selanjutnya kelurahan akan mengeluarkan surat N1, N2 dan N4.
  • Bawa surat N1, N2 dan N4 ke kecamatan untuk ditandangani dan distempel oleh camat.
  1. Dokumen-dokumen untuk di Tingkat KUA

Setelah mengurus dokumen di tingkat domisili selanjutnya mengurus dokumen di tingkat KUA dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum mengurus adalah sebagai berikut:

Untuk WNI

  • Surat Keterangan belum/tidak menikah dari RT dan RW.
  • Surat N1, N2 dan N4
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP Orangtua
  • Jika Anda anak pertama dibutuhkan fotokopi buku nikah orangtua
  • Fotokopi KTP dan data dua orang yang akan dijadikan saksi pernikahan
  • Pasfoto 4×6 dan 2×3 masing-masing sebanyak 4 lembar
  • Perjanjian Pranikah

Untuk WNA

  • CNI atau surat izin menikah yang dikeluarkan oleh kedutaan Inggris
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Identitas
  • Fotokopi Paspor
  • Surat Keterangan Domisili di Indonesia
  • Pasfoto 4×6 dan 2×3 masing-masing sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan Mualaf

Selanjutnya kedua calon suami/istri akan mengisi surat formulir N3 yang dikeluarkan oleh KUA dan ditandangi oleh kedua calon suami/istri.

  1. Dokumen dari WNI yang Akan Diminta oleh Kedutaan Inggris

Tak hanya mengurus dokumen di tingkat domisili dan KUA, WNI juga harus menyerahkan beberapa dokumen kepada kedutaan Inggris:

  • Akta Kelahiran Asli dan Fotokopi
  • Fotokopi KTP
  • Surat N1, N2 dan N4
  • Jika ada surat perjanjian pra nikah juga harus disertakan.

Pernikahan di Catatan Sipil

Pernikahan di catatan sipil dilakukan oleh pasangan yang bukan Muslim dan syarat untuk ditingkat domisili sama saja seperti yang sudah disebutkan di atas begitu juga dengan syarat untuk di tingkat catatan sipil juga sama dengan syarat dokumen untuk diserahkan ke KUA. Namun jika sebelumnya pernikahan dilaksanakan di gereja maka diperlukan dokumen tambahan seperti Akte Nikah dari Gereja dan syarat-syarat dokumen yang diserahkan ke KUA (untuk yang Muslim) bisa diserahkan ke gejera tempat akan dilaksanakan pernikahan. Selanjutnya konsultasikan dan koordinasikan lebih lanjut dengan pihak gereja karena biasanya setiap gereja memiliki tradisi masing-masing dalam hal pernikahan. Perlu diingat Indonesia menganut beberapa agama dan setiap agama biasanya memiliki ritual yang berbeda-beda dan pastikan semua hal tersebut diperhatikan dengan seksama jika ingin proses pernikahan tidak berbelit-belit.

Persiapan yang Dilakukan Pasca Menikah

Jangan dikira setelah menikah dengan pria Inggris dan sudah sah baik secara agama maupun hukum di Indonesia maka beres sudah padahal sebenarnya masih banyak sekali hal-hal yang harus dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Jika Anda menikah di KUA legalisir surat nikah Anda di KUA.
  • Selanjutnya legalisir di Departemen Agama
  • Setelah itu lakukan legalisir di Kementrian Hukum dan HAM
  • Kemudian jangan lupa juga untuk dilegalisir di Kementrian Luar Negeri
  • Terakhir lakukan legalisir dan kedutaan negara pria yang Anda nikahi yang dalam hal ini adalah kedutaan Inggris.
  • Kemudian urus juga prosedur imigrasi karena tentunya suami Anda perlu untuk mengunjungi Anda secara reguler jika Anda masih tinggal di Indonesia dan kalaupun tidak maka Anda juga harus mengurus prosedur imigrasi untuk diri Anda sendiri jika akan ikut tinggal dengan suami Anda di Inggris.

Perlu diingat bahwa pengurus visa tinggal bagi istri yang akan mengikuti suaminya di negara asing tidaklah mudah dan khusus untuk di Inggris ada tiga poin penting yang harus Anda ingat ketika akan mengurus visa yaitu kondisi finansial, akomodasi dan hubungan keluarga atau relationship. Anda harus memastikan bahwa Anda memiliki semua dokumen yang akan mendukung ketiga poin tersebut yang nantinya akan dijadikan syarat apakah visa tinggal untuk istri disetujui atau tidak.

Jadi mengurus pernikahan dengan pria asing tidaklah semudah cara mendapatkan pacar bule karena mengurus syarat menikah dengan pria Inggris selain prosesnya di Indonesia sudah sangat ribet dengan berbagai macam brikorasinya bahkan ketika menikahpun masih ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dengan baik karena apalah gunanya menikah jika pada akhirnya tidak bisa bertemu atau tinggal bersama hanya karena masalah birokrasi. Oleh karena itu penting untuk mencari tahu sebanyak-banyaknya informasi sebelum menikah karena beberapa persyaratan tidak dapat ditunda dan harus diberikan tepat waktu. Adapun beberapa tips yang perlu Anda ingat bahwa semua dokumen-dokumen tersebut sebaiknya difotokopi dan dilegalisir sebanyak-banyaknya karena Anda tidak akan pernah tahu kapan Anda membutuhkannya ditambah lagi dengan birokrasi di Indonesia yang biasanya super ribet dan masalah seperti kekurangan fotokopi dokumen seharusnya tidak boleh menjadi masalah sama sekali.

,
Post Date: Wednesday 10th, October 2018 / 03:54 Oleh :
Kategori : Relationship