Sponsors Link

2 Syarat Menikah dengan Orang Korea – Di Indonesia dan Di Korea

Sponsors Link

Syarat menikah dengan orang Korea sebenarnya tidak berbeda jauh dengan syarat menikah dengan WNA pada umumnya seperti syarat menikah dengan pria Inggris ataupun syarat menikah dengan pria Maroko. Regulasi di Indonesia sebenarnya tidak sulit tapi memang agak sedikit berbeda dengan regulasi yang berlaku di luar negeri sehingga bagi orang luar biasanya menganggap regulasi, aturan dan hukum di Indonesia mengenai perkawinan agak sedikit ribet.

ads

Sistem Pernikahan di Indonesia dan Luar Negeri

Secara umum ada dua jenis pernikahan yang dikenal luas oleh masyarakat dunia yaitu pernikahan agama dan pernikahan sipil. Lalu apa perbedaan kedua jenis pernikahan tersebut:

  • Pernikahan agama adalah jenis pernikahan yang sah di mata agama karena dilakukan berdasarkan tata cara masing-masing agama yang dianut.
  • Pernikahan sipil tidak mengacu pada satu jenis agama manapun dan pasangan pengantin dinikahkan bukan oleh pemuka agama tapi oleh petugas pernikahan di kantor catatan sipil.

Di Indonesia menurut Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.” Jadi regulasi di Indonesia mengharuskan setiap warga negaranya untuk melakukan pernikahan secara agama terlebih dahulu baru kemudian dicatatkan ke KUA untuk yang beragama Islam untuk mendapatkan Surat Nikah atau di catatan sipil bagi warga Negara beragama lain untuk mendapatkan akta nikah. Sementara di luar negeri termasuk di Korea, menikah secara agama merupakan pilihan dan untuk mensahkan pernikahan mereka hanya cukup melakukannya di kantor catatan sipil saja. Di Indonesia sendiri mengenal satu lagi jenis pernikahan yang dikenal dengan istilah nikah siri dimana pernikahan tersebut dianggap sah secara agama tapi tidak dicatatkan ke KUA atau catatan sipil sehingga legalitasnya tidak diakui secara hukum karena tidak memiliki buku nikah ataupun akta nikah.

Syarat Menikah dengan Orang Korea

Lalu apa yang harus Anda lakukan jika akan menikah dengan orang Korea? Well, semuanya tergantung dengan keputusan Anda mengenai dimana Anda akan melangsungkan pernikahan apakah di Indonesia atau di Korea.

  1. Menikah dengan Orang Korea di Indonesia

Jika Anda memilih untuk menikah dengan orang Korea di Indonesia ada beberapa ketentuan yang harus Anda ingat yaitu:

  • Jika Anda beragama Islam dan calon Anda bukan beragama Islam maka prosesi pernikahan tidak bisa dilakukan secara agama atau di KUA.
  • Cari tahu tentang syarat menikah dengan wanita Non-Muslim dimana biasanya proses pernikahan akan dilakukan dua kali sesuai dengan agama masing-masing pasangan.
  • Penting untuk diingat jika ingin mendapatkan akta nikah resmi di Indonesia maka pasangan tersebut harus menikah secara agama terlebih dahulu baru bisa dicatatkan di catatan sipil untuk mendapatkan akta nikah.
  • Jika pernikahan dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama maka proses untuk mendapatkan akta nikah juga tidak mudah karena tidak semua kantor catatan sipil bisa menerima pernikahan beda agama hanya di kantor catatan sipil di daerah Yogyakarta, Salatiga, Denpasar serta Surabaya yang sejauh ini mau menerima untuk mengeluarkan akta nikah dari pasangan beda agama. Jadi pastikan KTP Anda berasal dari daerah-daerah tersebut agar dapat mencatatkan pernikahan dan mendapatkan akta nikah.
  • Kalaupun orang Korea tersebut memutuskan untuk masuk Islam maka proses pernikahan bisa lebih mudah karena bisa dilakukan di KUA dengan tata cara agama Islam namun juga harus melampirkan dokumen berupa surat keterangan mualaf.
  • Perlu dicatat juga semua dokumen dari Negara asal (Korea) seperti Kartu Identitas, Akta Kelahiran dan lain sebagainya harus diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam Bahasa Inggris kemudian Bahasa Indonesia dan dilegalisir.

Diluar dari kondisi-kondisi disebutkan di atas sebaiknya diskusikan masalah ini dengan pihak-pihak yang berwenang atau mungkin lebih mudah pernikahan dilaksanakan di luar negeri saja karena regulasi mereka lebih longgar ketika melaksanakan pernikahan beda agama.

  1. Menikah dengan Orang Korea di Korea

Jika sudah tidak memungkinkan untuk menikah di Indonesia karena terbentur hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia maka pilihan lainnya adalah melakukan pernikahan di Korea dan berikut adalah beberapa ketentuan umum jika ingin melangsungkan pernikahan di Korea:

  • Tahukan Anda bahwa Korea juga memiliki tata cara pernikahan tradisional yang jika dibandingkan dengan budaya Indonesia sepertinya tidak kalah ribet tapi hanya dari segi adat bukan dari segi regulasi atau aspek hukum.
  • Karena pada dasarnya saat ini di Korea sendiri khususnya Korea Selatan sejak tahun 2008 ada regulasi khusus yang memang mendukung pernikahan berbeda kewarganegaraan atau multicultural family melalui regulasi yang dikenal dengan Support for Multicultural Family Act dimana lewat program tersebut para imigran yang dating ke Korea karena perkawinan mendapatkan fasilitas khusus seperti diberi pelajaran bahasa Korea serta pengenalan budaya serta kebiasaan wanita Korea sehingga lebih mudah beradaptasi.
  • Namun penting untuk diketahui juga sebelum masuk pada proses pernikahan calon mempelai harus mengikuti International Marriage Guidance Program selain tentunya beberapa dokumen mendukung seperti kondisi finansial , catatan kesehatan serta catatan kriminal.
  • Setelah menikah di Korea pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang dapat mendukung mensahkan pernikahan Anda di Indonesia sehingga bisa dicatatkan di kantor catatan sipil untuk mendapatkan akta nikah jika ingin tinggal di Indonesia dan pernikahan dianggap sah secara hukum.

Sementara jika ingin tinggal di Korea ketika sudah menikah dengan orang Korea bisa mengajukan izin tinggal permanen hanya setelah dua tahun tinggal di Korea sebelum itu hanya bisa mengajukan izin tinggal sementara saja. Untuk lebih jelasnya untuk masalah perkawinan di Korea bisa menghubungi kementerian terkait yaitu Ministry of Gender Equality and Family sementara untuk segala sesuatu yang terkait dengan visa dan izin tinggal bisa menghubungi bagian keimigrasian di setiap wilayah yuridiksi tempat Anda akan tinggal di Korea.

,
Post Date: Tuesday 16th, October 2018 / 06:46 Oleh :
Kategori : Relationship