Syarat Menikah di Catatan Sipil Sesuai Regulasi di Indonesia
Syarat menikah di catatan sipil sebenarnya tidak berbeda jauh dengan syarat menikah pada lembaga pernikahan lainnya namun ada beberapa catatan tambahan serta alasan mengapa orang memilih catatan sipil untuk menikah. Kebanyakan orang berfikir bahwa jika ingin menikah maka harus ke KUA padahal KUA merupakan Kantor Urusan Agama yang hanya melayani pernikahan dalam agama Islam saja jadi bisa dikatakan selain itu urusan pernikahan dan perkawinan merupakan wewenang catatan sipil.
Pengertian Nikah Agama dan Nikah Sipil
Regulasi di Indonesia mengharuskan semua warga negaranya untuk menikah secara agama terlebih dahulu baru kemudian ketika sudah sah maka baru dilaporkan ke catatan sipil. Hal ini berlaku untuk semua agama termasuk agama Islam dengan beberapa catatan:
- Pernikahan dengan cara Agama Islam tapi dilakukan di luar negeri harus di laporkan ke Catatan Sipil dan bukannya ke KUA.
- Pernikahan berbeda agama walaupun masih sulit di Indonesia tapi sudah bisa dilakukan di beberapa wilayah seperti di Denpasar dan Yogyakarta. Walaupun salah satu mempelainya beragama Islam tapi tidak bisa dilaporkan ke KUA harus di catatan sipil.
- Begitu juga ketika pernikahan dengan WNA semua urusan harus dilakukan di Catatan Sipil kecuali WNA tersebut masuk Islam sehingga proses dan urusan pernikahan bisa dilakukan di KUA.
Di luar negeri orang bebas memilih baik untuk menikah secara agama ataupun secara sipil. Secara sipil maksudnya adalah prosesi pernikahan tidak mengacu pada agama manapun melainkan pasangan dinikahkan oleh petugas pernikahan. Sementara di Indonesia menikah secara agama wajib hukumnya sebelum dicatatkan ke kantor catatan sipil.
Siapa Saja Yang Berurusan Catatan Sipil
Jika Anda beragama Islam maka sudah sewajarnya semua urusan perkawinan mulai dari pengurusan dokumen bahkan sampai proses pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Urusan Agama atau kalaupun pernikahan dilaksanakan di rumah mempelai maka tetap harus ada perwakilan dari KUA yang akan hadir. Lalu siapa saja yang berurusan dengan catatan sipil?
- Calon mempelai dari agama yang diakui di Indonesia selain beragama Islam. Dengan melaporkan pernikahan mereka yang sudah disahkan sebelumnya secara agama maka pasangan pengantin baru akan mendapatkan akta nikah dari Catatan Sipil.
- Jika salah satu calon mempelai beragama Islam sementara yang lainnya non-Muslim maka proses pencatatan harus dilakukan di catatan sipil karena pasti tidak diterima di KUA. Karena biasanya kedua mempelai melakukan prosesi pernikahan agama sesuai dengan agama kedua mempelai. Pelajari dengan baik syarat menikahi wanita non Muslim sebelum memutuskan untuk menikah.
- Salah satu syarat menikah dengan pria Inggris yang biasanya beragama Non-Muslim baik dilaksanakan di Indonesia ataupun di luar negeri juga harus di laporkan ke catatan sipil.
Selain urusan pernikahan dan perkawinan kantor catatan sipil juga membantu mengurus dokumen-dokumen lain seperti akte kelahiran, perceraian bahkan juga kematian. Selain itu catatan sipil juga berfungsi mencatat pengakuan dan pengesahan anak yang diadopsi.
Syarat Menikah di Catatan Sipil
Di Indonesia memang tidak ada petugas pernikahan yang bertugas menikahkan pasangan secara sipil seperti halnya di luar negeri karena memang seluruh pernikahan harus disahkan terlebih dahulu secara agama baru bisa dicatatkan di catatan sipil. Sementara sebaliknya jika sebuah pernikahan sudah sah secara agama tapi tidak dicatatkan di catatan sipil itu artinya pernikahan tersebut walaupun sudah sah secara agama tapi legalitasnya tidak diakui negara, di Indonesia sendiri jenis pernikahan ini lebih dikenal dengan istilah pernikahan siri yang sempat popular beberapa waktu lalu di kalangan orang-orang yang tidak ingin pernikahan mereka tidak ingin diketahui publik. Lalu jika ingin pernikahan tercatat legalitasnya secara hukum syarat-syarat apa saja yang perlu diajukan ke catatan sipil untuk mendapatkan akta nikah.
- Masing-masing 2 lembar fotokopi KTP kedua mempelai yang sudah dilegalisir di kelurahan
- Masing-masing 2 lembar fotokopi KK kedua mempelai yang sudah dilegalisir di kelurahan
- Masing-masing 2 lembar fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai disertai dengan Akta Kelahiran asli
- 6 lembar foto berwarna suami istri berdampingan ukuran 4×6
- Masing-masing 2 lembar fotokopi KTP kedua orangtua mempelai
- Masing-masing 2 lembar fotokopi KTP saksi
- Surat pernyataan belum menikah yang distempel oleh RT/RW setempat
- 2 set formulir N1, N2 dan N4 fotokopi dan asli
- Surat nikah perkawinan dari pernikahan agama
Dokumen-dokumen tambahan:
- Jika sudah pernah menikah sebelumnya baik karena cerai hidup atau cerai mati dokumen-dokumen terkait juga harus disertakan seperti akta kematian dan akta cerai sebanyak 2 lembar fotokopi disertai dengan dokumen aslinya.
- Jika Anda seorang anggota TNI atau Polri juga harus menyertakan dokumen seperti surat ijin dari komandan sebanyak 2 lembar fotokopi disertai dengan dokumen aslinya.
- Bagi yang beragama Kristen juga harus menyertakan 2 lembar fotokopi surat baptis.
- Jika Anda pernah mengganti nama sebelumnya juga harus menyertakan dokumen SK (Surat Keputusan) pernah ganti nama sebanyak 2 lembar fotokopi.
Pastikan seluruh dokumen tersebut lengkap dan dimasukkan ke dalam map berwarna merah sehingga tidak tercecer. Hal ini juga memudahkan kantor urusan catatan sipil untuk memproses berkas Anda.
Perlu diingat juga ketika akan mencatatkan pernikahan di catatan sipil ada tenggat waktu atau deadline yang harus benar-benar Anda patuhi karena akibatnya bisa fatal. Jika sudah dinyatakan menikah secara agama harus segera melaporkan pernikahan Anda tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah prosesi pernikahan agama. Sebaiknya lakukan segera karena proses pencatatan bisa saja memakan waktu yang cukup lama. Selain itu untuk biaya pencatatan perkawinan pastikan untuk selalu menanyakannya kepada petugas yang berwenang karena tentunya Anda tidak ingin menjadi korban pungutan liar hanya karena ingin mencatatkan pernikahan Anda dan mendapatkan akta nikah tepat waktu. Karena akta nikah sangatlah penting untuk jangka panjangnya karena nanti untuk pembuatan akta kelahiran anak dan sebagainya memerlukan akta nikah.