Sponsors Link

3 Syarat Menikahi Wanita Non Muslim – Status Hukum, Dokumen dan Proses Pernikahan

Sponsors Link

Syarat menikahi wanita non Muslim penting untuk diketahui oleh Anda seorang pria yang saat ini mungkin sedang menjalin hubungan dengan wanita yang tidak seiman dengan Anda sementara hukum di Indonesia mengenai hal ini masih sulit untuk dibengkokkan. Jadi tidak heran banyak pasangan beda agama yang memilih untuk menikah di luar negeri karena regulasinya yang lebih sederhana. Namun tentunya menikah di luar negeri membutuhkan biaya yang relatif lebih besar dan tidak semua orang bisa melakukannya jadi beberapa pasangan memang bergantung pada hukum dan regulasi di Indonesia walaupun agak sedikit ribet tapi bukannya tidak mungkin bahkan ada banyak keistimewaan laki-laki dalam Islam yaitu boleh menikah dengan wanita yang bukan Muslim. Lalu apa yang harus Anda lakukan jika ingin menikahi wanita non Muslim di Indonesia? Berikut adalah beberapa syarat dan tahapan penting yang harus Anda ketahui.

ads
  1. Legalitas Pernikahan

Secara legalitas ada beberapa Undang-undang yang menjadi acuan bahwa di Indonesia menikah berbeda agama mungkin untuk dilakukan.

  • Undang-undang Perkawinan No 1 tahun 1974 dimana dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan sama sekali mengenai peraturan pernikahan beda agama walaupun beberapa orang masih mengacu pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.”
  • Undang-undang Hak Asasi Manusia No 30 tahun 1999 disebutkan daftar hak-hak sipil warga Negara yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan diantaranya adalah memilih pasangan, menikah, berkeluarga dan memiliki keturunan.

Jadi secara legalilas pernikahan berbeda agama itu mungkin saja dilakukan di Indonesia karena bahkan Undang-undang pun menjamin hak-hak tersebut. Tidak dipungkiri agama bisa menjadi pemenyatu tapi bisa juga menjadi jurang pemisah bahkan menjadi alasan pria minta putus hubungan walau masih cinta.

  1. Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan

Perlu diingat bahwa KUA hanya berlaku untuk pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang beagama Islam karena nantinya KUA akan mengeluarkan buku nikah sementara pasangan non-Islam akan mendapatkan akta nikah. Jadi dalam hal ini pasangan beda agama akan mendapatkan akta nikah dari catatan sipil dan bukannya buku nikah dari KUA walaupun sang suami beragama Islam. Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan akta nikah adalah:

  • Fotokopi KTP kedua calon mempelai
  • Fotokopi KTP kedua orangtua masing-masing calon mempelai
  • Fotokopi KTP kedua orang yang akan dijadikan saksi menikah
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Status Pernikahan dari Kelurahan
  • Surat Restu Orangtua
  • Formulir N1, N2, N3 dan N4 yang dikeluarkan oleh Kelurahan dan dicap oleh Kecamatan
  • Pas foto 4×6 Berwarna
  • Untuk calon istri yang beragama Katolik/Kristen harus disertakan juga surat babtis

Secara umum dokumen-dokumen yang dibutuhkan tidak terlalu berbeda dengan ketika akan menikah satu agama namun pada kenyataannya proses mendapatkan dokumen-dokumen tersebut tidak semudah yang difikirkan. Seperti misalnya mendapatkan surat pengantar dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan untuk pengajuan formulir N1, N2 dan N4 dimana fotokopi KTP akan disertakan. Bisa dibayangkan bagaimana pendapat para perangkat pemerintah yang mungkin tidak terlalu paham tentang hukum di Indonesia yang masih menganggap bahwa pernikahan beda agama tidak mungkin dilakukan di Indonesia.

  1. Proses Pernikahan

Secara garis besar, mengacu pada Undang-undang Perkawainan No 1 tahun 1974 dimana dinyatakan bahwa sebuah perkawinan dianggap sah jika telah dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing. Beberapa poin berikut sedikit menjelaskan bagaimana proses dan alur pernikahan dilakukan jika berbeda agama.

  • Pada dasarnya semua pernikahan yang dilaksanakan sesuai hukum agama sudah dianggap sah oleh agama tersebut. Jadi jika Anda adalah pria beragama Islam yang akan menikahi wanita beragama bukan Islam maka sebaiknya pernikahan tersebut dilaksanakan dalam dua prosesi agama masing-masing.
  • Sebagai contoh jika calon mempelai wanita Anda beragama Nasrani maka setelah proses pernikahan secara agama Islam selesai dilakukan bisa dilanjutkan, pada hari yang sama atau berbeda, untuk melakukan prosesi secara Nasrani yang biasanya dilakukan pemberkatan di Gereja. Maka secara kedua agama pernikahan tersebut sudah dianggap sah.
  • Selanjutnya adalah tugas Negara untuk mencatatnya dan seperti halnya mendapatkan dokumen-dokumen sebagai syarat pernikahan banyak kantor catatan sipil yang masih tidak mau menerima pernikahan beda agama. Jadi sebaiknya catatkan pernikahan Anda pada kantor catatan sipil yang mau menerima pernikahan beda agama.

Sayangnya, saat ini di Indonesia hanya terdapat beberapa kantor catatan sipil yang bisa menerima pernikahan beda agama  yaitu di Yogyakarta, Salatiga, Denpasar dan Surabaya. Selebihnya pernikahan beda agama sulit untuk dilakukan. Jadi jika ingin mendapatkan kata nikah pastikan salah satu dari Anda dan calon mempelai memiliki KTP daerah-daerah tersebut agar pernikahan bisa dilegalkan secara hukum Negara.

Setelah proses pernikahan dilaksanakan dan Anda serta pasangan sudah mendapatkan akta nikah maka baik secara agama ataupun hukum Negara pernikahan Anda dan istri sudah dianggap sah. Hanya saja pada kenyatannya dibutuhkan komitmen penuh Anda dan istri karena tidak mudah mengarungi rumah tangga ketika berbeda keyakinan dimana harus saling mendukung dan tidak boleh saling menyalahkan walaupun masing-masing pasti menganggap bahwa agama yang dianutnya lah yang paling benar namun tidak jarang hal ini merupakan salah satu alasan kuat istri minta cerai karena alasan beda keyakinan. Masalah akan lebih sering timbul ketika anak-anak mulai lahir dan besar karena pola pengasuhan bisa saja berbeda ketika berhubungan dengan agama walaupun kemudian menjadi hak anak untuk memilih agama dan keyakinannya sendiri tapi sebagai orangtua pasti menginginkan anak-anaknya untuk ikut menganut agama yang dianut. Tidak jarang hal ini justru menjadi pemicu pertengkaran suami istri karena dianggap tidak adil. Jadi sebagai pria syarat menikahi wanita non Muslim itu tidak selalu mudah karena dibutuhkan komitmen penuh sebagai suami dan kepala keluarga untuk tidak memaksakan kehendak kepada sang istri dan anak-anak.

, ,
Post Date: Monday 15th, October 2018 / 09:07 Oleh :
Kategori : Relationship